Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RUPS Tahunan , berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU Perseroan Terbatas Pasal 78 ayat 2 wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 enam bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, namun kewajiban ini tidak diikuti dengan sanksi, Tesis ini, mengambil contoh RUPS Tahunan yang melebihi jangka waktunya diselenggarakan oleh PT Bank Bank, sebagai perseroan terbatas yang menjalankan usaha perbankan, Bank tidak hanya diatur dengan UU Perseroan Terbatas, tetapi tunduk juga kepada pertaturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, yang secara implisit mengatur kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan. Dan atas keterlambatan penyelenggaraan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan bagaimana akibat hukum bagi perseroan terbatas dan bagaimana tanggung jawab dari Direksi atau Dewan Komisaris atau Pemegang Saham perseroan atas keterlambatan penyelenggaraan RUPS Tahunan tersebut. Penelitian ini menggunakan bentuk yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis.
Simpulan dari penelitian ini, bahwa dengan keterlambatan penyelenggaraan RUPS Tahunan dapat membawa akibat hukum kepada perseroan terbatas yaitu RUPS Tahunan tersebut tidak sah sehingga tidak sah pula keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan tersebut, dan atas keterlambatan ini Direksi dan Dewan Komisaris Bank dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi karena tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan prinsip sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan. Selain itu pemegang saham Bank, apabila dapat dibuktikan menyebabkan keterlambatan penyelenggaraan RUPS Tahunan, maka dapat juga bertanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan dari keterlambatan penyelenggaraan RUPS Tahunan.
The Annual General Meeting of the Shareholders AGMS , pursuant to Law No. 40 year 2007 concerning Limited Liability Company Company Law on Article 78 paragraph 2 shall be conducted no later than 6 six months after the closing of the company fiscal year, but this mandatory rule does not provide its sanction. This thesis, take an example of a delayed AGMS conducted by PT Bank the Bank , as limited liability company the Company which runs banking business, the Bank not only regulated by the Company Law, but also subject to the regulations which issued by Bank Indonesia and or the Financial Services Authority OJK , which implicitly regulates the obligation to conduct the AGMS on time. And of the delay of the conducting AGMS, may raise question how the legal consequence to the Company and how is the responsibility of the Board of Directors BOD or Board of Commissioners BOC or the Shareholders of the Company of the delay of conducting the AGMS. This research uses a judicial normative form which is descriptive analytical. The conclusion of this research, that the delay of conducting of the AGMS may cause legal consequence to the Company that is the AGMS was not valid, therefore any decision take on that AGMS is not valid also, and upon the delay, the BOD, BOC may personally liable because they does not perform their function as mandated by the law. Besides, the shareholders of the Bank, if it can be proven to cause the delays of the AGMS, they may also liable for the consequence that raised by the delay of conducting the AGMS.