ABSTRAKPeranan putusan hakim hendaknya diletakkan pada unsur kepastian hukum demi
terciptanya keadilan berdasarkan hukum sehingga dapat dirasakan oleh
masyarakat, khususnya masing-masing pihak. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui tepat atau tidaknya pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 1691 K/Pdt/2011, bagaimanakah akta yang
memiliki titel eksekutorial dapat dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung dan
bagaimanakah perlindungan hukum bagi kreditor atas terjadinya pembatalan Akta
tersebut? Untuk mengetahui penyebab tidak adanya kepastian hukum dalam
putusan beserta upaya untuk menanggulanginya untuk mengetahui apa saja
dampak putusan tersebut bagi para pihak, Notaris serta masyarakat luas. serta
untuk mengetahui apa saja yang menjadi penyebab tidak adanya keadilan. Dengan
menggunakan metode penelitian yuridis-normatif atau penelitian kepustakaan
(library research) dan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut menyatakan
kesalahan penulisan dalam akta pengakuan utang mengakibatkan akta pengakuan
utang tersebut menjadi batal demi hukum. Putusan tersebut tidak mencerminkan
adanya kepastian hukum. Tidak adanya kepastian hukum disebabkan oleh tidak
adanya aturan yang spesifik mengenai kriteria akta yang mengakibatkan akta
menjadi batal demi hukum.
ABSTRACTThe role of judge decision should be placed on the element of legal certainty in
order to create justice based on law so that it can be felt by the community,
especially each party. This study aims to determine whether or not the judges'
judgment in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia
Number 1691 K / Pdt / 2011 to determine the cause of the absence of legal
certainty in the decision and the effort to overcome it to know what the impact of
the decision to the parties, wide community. As well as to know what is the cause
of the absence of justice. With a statutory approach, a conceptual approach and a
case approach. The judge's consideration in the verdict states the mistake of
writing in the deed of recognition of debt resulting in the deed of recognition of
the debt becomes null and void. The verdict does not reflect the legal certainty.
The absence of legal certainty is caused by the absence of specific rules regarding
the deed criteria which resulted in the deed being null and void by law.