ABSTRAKPenyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Melalui Peradilan Khusus Desain penyelesaian sengketa pilkada di Indonesia belum terintegrasi dengan baik sehingga seringkali aspek keadilan pemilu electoral justice guna untuk menciptakan pemilu yang bebas dan adil free and fair election belum tercapai. Padahal penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah seharusnya melihat sisi efektifitas dan efisiensi dari lembaga yang menangani sengketa tersebut. Dalam hal penyelesaian sengketa hasil pilkada, terdapat banyak pergantian terkait dengan lembaga yang menanganinya. Hal ini disebabkan oleh penafsiran dari pilkada bagian rezim pemilu atau pemerintahan daerah. Terakhir, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada menentukan bahwa penyelesaian sengketa hasil pilkada ada pada Badan Peradilan Khusus. Sebelum adanya peradilan khusus tersebut, Mahkamah Konstitusi masih berwenang untuk mengadili sengketa hasil pilkada. MK menjadi peradilan transisi sebelum adanya badan peradilan khusus yang harus dibentuk sebelum pilkada serentak Tahun 2024. Desain badan peradilan khusus pilkada yang ditawarkan dalam tesis ini tidak hanya mengadili dan menyelesaikan sengketa hasil pilkada, namun juga mengintegrasikan sengketa pilkada lainnya yang memungkinkan untuk diintegrasikan. Sesuai dengan amanat UU Kekuasaan Kehakiman yaitu ada 2 dua syarat formal yang harus dipenuhi dalam membentuk badan peradilan khusus yaitu dibentuk dibawah salah satu lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung dan dibentuk dengan undang-undang. Peradilan khusus pilkada tersebut dibentuk dibawah lingkungan peradilan tata usaha negara dengan kewenangan mengadili sengketa hasil pilkada dan mengadili perselisihan tata usaha negara mencakup juga perselisihan pemilihan sebagaimana yang ada pada UU 10 Tahun 2016 . Kata Kunci : Sengketa, Pilkada, Peradilan Khusus.
ABSTRACTDispute Resolution of Region Election Through Special Court The dispute resolution design for regional elections in Indonesia has not been well integrated so often the aspects of electoral justice in order to create free and fair election have not been reached. Whereas the resolution of the dispute over the regional head election should see the effectiveness and efficiency of the agency handling the dispute. In the case of dispute resolution of election results, there are many changes related to the agency that handles it. This is due to the interpretation of elections to the election regime or regional government. Finally, Law Number 10 Year 2016 which regulates the Pilkada determines that the resolution of the dispute over the election results is on the Special Court. Prior to the special judiciary, the Constitutional Court is still authorized to adjudicate election disputes. The Constitutional Court becomes a transitional justice before the existence of a special judicial body that must be established before the elections simultaneously in 2024. The design of the special election court body offered in this thesis not only prosecutes and resolves the dispute over election results, but also integrates other electoral disputes that allow for integration. In accordance with the mandate of Judicial Power Law, there are 2 two formal requirements that must be fulfilled in forming a special judicial body that is formed under one of the court environment under the Supreme Court and established by law. The special election court is established under the administrative court of the state with the authority to adjudicate electoral dispute cases and adjudicate state administrative disputes including electoral disputes as well as in Law Number 10 Year 2016 . Keywords Disputes, Regional head elections, Special Court