ABSTRAKUntuk memastikan dan mengawasi pelaksanaan terhadap dipatuhinya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dibentuk suatu komisi melalui Keputusan Presiden No 75 Tahun 1999 dan diberi nama Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Dalam pasal 4 huruf a Keppres No. 75 Tahun 1999 Jo Pasal 35 huruf a UU No. 5 tahun 1999 diatur bahwa KPPU mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Berdasarkan tugasnya tersebut KPPU melakukan penilaian terhadap E-mail dan Analisa ekonomi dalam putusan Nomor: 04/KPPU-I/2016 dan putusan Nomor: 17/KPPU-I/2010 dalam membuktikan adanya penetapan harga oleh para pelaku usaha. Penetapan harga yang terdapat dalam Pasal 5 ayat 1 merupakan penetapan harga yang bersifat horizontal horizontal price fixing . Penetapan harga horizontal adalah penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pesaingnya untuk menetapkan harga yang harus dibayar oleh konsumen atas suatu barang atau jasa pada pasar bersangkutan yang sama.
ABSTRACTTo ensure and oversee the implementation of Law Number 5 Year 1999 established a Commission by Presidential Decree Number 75 Year 1999 and was named the Commission for The Supervision of Bussiness Competition Republic of Indonesia KPPU RI. In Article 4 Letter a Presidential Decree Number 75 Year 1999 Jo Article 35 letter a Law Number 5 Year 1999 set that KPPU has the task of conducting the assessment of the agreement may result in the practice of monopolies and or an unhealthy business competition as set in article 4 to article 16 Law Number 5 Year 1999. Based on that job, KPPU do an assessment of e mail and economic analysis in the KPPU decision Number 04 KPPU I 2016 and Number 17 KPPU I 2010 for proving the existence of price fixing by the businessman. Price fixing in article 5 paragraph 1 is the horizontal price fixing. Horizontal price fixing is done by businessman with competitors to set the price that should be paid by consumers on a goods or services in the same relevant market.