ABSTRAKIndonesia telah berkomitmen dan mengimplementasikan pertukaran
informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan berdasarkan
Common Reporting Standard (CRS) melalui disahkannya Perppu No. 1 Tahun
2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang
memberikan dampak dihapuskannya ketentuan tentang rahasia bank. Hal yang
penting untuk diperhatikan adalah pengaturan tentang pengecualian rahasia bank
untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis di Indonesia, Swiss dan
Singapura, kelebihan dan kekurangannya pengaturannya di Indonesia serta
kaitannya dengan hak privasi nasabah bank.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan jenis data yang
digunakan adalah data sekunder. Berdasarkan sifatnya, penelitian yang dilakukan
adalah penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi
kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan
masalah yang diteliti. Dalam penulisan ini menggunakan logika deduksi yakni
menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap
permasalahan konkret yang dihadapi. Analisis dilakukan dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan perbandingan.
Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan rahasia bank dalam rangka
pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of financial
account information) di Indonesia, Swiss dan Singapura berdasarkan CRS yang
telah disusun oleh Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) di mana pada ketentuannya mengatur adanya pelanggaran pidana dengan
sanksi yang telah ditetapkan dalam undang-undang; pengaturan rahasia bank dalam
rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang berupa Perppu di
Indonesia menjadi kelemahan dalam pengaturan pertukaran informasi keuangan
secara otomatis, hal ini berbeda dengan Swiss dan Singapura yang sudah diatur
dalam Undang-Undang tersendiri; hak privasi keuangan nasabah bisa dikecualikan
untuk kepentingan umum seperti dalam hal pajak asalkan tata cara dan
pelaksanaannya dilakukan secara proporsional, tidak membebani rakyat dan tetap
dapat menjaga stabilitas perekonomian negara terutama kemajuan perekonomian di
bidang perbankan.
ABSTRACTIndonesia has committed and implemented an automatic exchange of
financial information for tax purposes under the Common Reporting Standard
(CRS) through the adoption of Perppu No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi
Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, which resulted to the abolition of
provisions for bank secrecy. The highlight is the exception to banking secrecy
regulation for automatic exchange of financial information in Indonesia,
Switzerland and Singapore, the cost and benefit of its arrangements in Indonesia
and its relation to the privacy rights of bank customers.
This research is normative law research using secondary data. Based on its
nature, it is descriptive research purposed. Data collection processes were
conducted by literature study to collect and arrange data related to the problem. This
paper applied deduction logic, general conclusions to concrete problems. The
analysis approach consisted of two methods, legislation and comparative.
The results of this study are bank secrecy regulations related to automatic
exchange of financial information in Indonesia, Switzerland and Singapore based
on CRS designed by Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) in which its provisions govern the existence of criminal offenses with
punishments set out in the law; Indonesia bank secrecy regulations related to
automatic exchange of financial account information accounted to Perppu in
Indonesia which caused susceptibility to this automatic exchange arrangement. This
is in contrast to Switzerland and Singapore which are set out in a separate law;
customer's financial privacy rights can be exempted for public interest in case of
tax procedure, proportionally implemented without overlaid people, and able to
maintain the stability of the country's economy, especially economic development
in banking.