ABSTRAK Surety bond sebagai salah satu produk asuransi yang diterbitkan perusahaan asuransi umum selaku surety secara konsep hukum merupakan suatu perjanjian pertanggungan borgtocht yang diberikan oleh surety tanpa mewajibakan adanya jaminan kebendaan. Dalam surety bond, surety menjamin pelaksanaan kewajiban principal kepada obligee. Sebagai konsekuensi dari borghtocht, maka perusahaan asuransi umum selaku surety memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi recovery atas klaim yang telah dibayarkan kepada obligee yang mana hak tersebut telah diperjanjikan dalam suatu Indemnity Agreement yang dibuat oleh principal. Saat usaha surety bond semakin berkembang, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan ldquo;UU No. 1/2016 rdquo; dalam rangka memperkuat dasar hukum atas peraturan tentang penjaminan yang komprehensif sehingga menjadi rujukan dalam menyelenggarakan penjaminan. Dalam UU No. 1/2016 pemerintah juga memberikan kewenangan kepada perusahaan penjamin untuk menyelenggarakan usaha surety bond, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan perusahaan asuransi umum yang telah lebih dahulu menyelenggarakan usaha surety bond setelah diundangkan UU No. 1/2016. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya ada ketidakpastian hukum pada surety untuk mendapatkan ganti rugi recovery dari principal yang pada dasarnya disebabkan karena tidak adanya jaminan kebendaan yang dapat dieksekusi oleh surety dalam tahapan recovery. Sebagai solusi, maka sebelum menerbitkan surety bond, surety mensyaratkan adanya personal guarantee yang menjamin pelaksanaan kewajiban principal membayar ganti rugi kepada surety. Setelah diundangkan UU No. 1/2016, pada faktanya tidak menghapuskan kewenangan perusahaan asuransi umum dalam menyelenggarakan usaha surety bond. Perusahaan asuransi umum tetap dapat menyelenggarakan usaha surety bond sesuai peraturan dalam perasuransian.Kata Kunci : Surety Bond, Recovery, Indemnity Agreement, Personal Guarantee, Penjaminan.
ABSTRACT As one of insurance product that issued by general insurance company as surety, surety bond has legal concept as a guarantee agreement borgtocht given by a surety without requiring collateral object. In surety bond, surety guarantees the performance of principal rsquo s obligations to the obligee. As a consequence of borgtocht, a general insurance company as a surety reserves the right to get a recovery of a claim that has been paid to a obligee and such right have been contracted in an Indemnity Agreement made by the principal. In accordance with the report of Indonesian General Insurance Association AAUI , surety bond production has increased in several years due to the high demand of a guarantee. However, amid the development, the Government issued Law No. 1 of 2016 regarding Guarantee Law No. 1 2016 in order to strengthen the legal basis for a comprehensive guarantee regulation, thus it becomes a reference in conducting the guarantee business. In Law No. 1 2016 the government authorizes the guarantor company to conduct surety bond business, this further raises question about the authority of general insurance company that have previously conducted surety bond business after promulgation of Law No. 1 2016. This research is descriptive by using normative juridical method. The results show that in the implementation there is legal uncertainty on surety to obtain compensation recovery from the principal. The uncertainty is basically caused by the absence of material assurance that can be executed by surety in the recovery phase. As a solution to the problem before issuing surety bond, surety requires a personal guarantee that guarantees the implementation of principal obligation to pay compensation to surety. This at least increases legal certainty for surety to obtain compensation from the principal. After enactment of Law No. 1 2016, this law does not eliminate the authority of general insurance company in conducting surety bond business. However, general insurance company still reserves the right to conduct surety bond business in accordance with the regulations in the insurance and with due regard to the provisions of Law No. 1 2016.Keywords Surety Bond, Recovery, Indemnity Agreement, Personal Guarantee, Guarantee.