Adanya kesempatan kepada Notaris terpilih untuk berpraktek di dalam kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM untuk mendukung Program Pelayanan Izin Investasi Tiga Jam sebagai Notaris BKPM, menimbulkan dugaan adanya praktek monopoli dimana perbuatan tersebut melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini disusun dengan metode yuridis normatif, bentuk penelitian eksplanatoris, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan, serta wawancara sebagai pendukung, analisis data menggunakan metode kualitatif. Notaris tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang merupakan subyek dari UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga berakibat tidak dapat dirumuskannya Praktek Notaris di BKPM tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun demikian diketahui bahwa Praktek Notaris di BKPM ini melanggar Kode Etik Notaris dan terhadap Tata Cara Seleksi Notaris untuk berpraktek di BKPM tersebut diselenggarakan dengan cara-cara yang dinilai tidak tepat secara hukum. Penulis juga mengetahui bahwa adanya ketidaksesuaian antara peran notaris dengan tujuan penempatannya semula di BKPM terhadap Pelayanan Izin Investasi itu sendiri sehingga berakibat terbukanya kesempatan bagi Investor yang hendak menggunakan Izin Investasi Tiga Jam untuk memakai jasa Notaris di Luar BKPM, mengakibatkan peran Notaris BKPM dalam memberikan pelayanan Izin Investasi Tiga Jam tidak terlaksana secara maksimal sesuai tujuan penempatannya.Kata Kunci : Notaris BKPM, Pelayanan Izin Investasi Tiga Jam, Pelaku Usaha, Posisi Monopoli, Praktek Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Due to The Three Hour Investment License Service Program, it rsquo s make possible for the elected notary to practices inside Indonesian Investment Coordianting Board BKPM as BKPM rsquo s Notary, causing allegation of Monopoly Practice where it rsquo s action may violate Law of Republic of Indonesia Number 5 of 1999 regarding the Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This research made with juridical normative method, the type of research is explanatory, using secondary data, the legal material used primary, secondary, and tersiery material, data collection obtained by using literature study, also interview and observation conducted as supporting data, data analysis using qualitative method to analysis. Notary can not be categorized as business actor who is the subject the Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, resulting the notary practice in BKPM herein can not formulated for the alleged violation of the Law, however it rsquo s known that the notary practices in BKPM violate the Notary rsquo s Code of Ethics and the procedure for the selection of notaries to practice in BKPM herein is organized in ways that are not considered appropriate by the existing law. The writer also invented that there is a discrepancy between the notary rsquo s role and the purpose of it rsquo s original placement in BKPM, and about the investment service itself which does not reflecting the service title, so that it make the opportunity for investor that intend to using it rsquo s own notary, causing the role of the elected notary that practice in BKPM to support The Three Hour Investment License Service Program can not perform maximally according to the purpose of it rsquo s placement.