ABSTRAKAbstrakTesis ini membahas mengenai pengaturan pengecualian penetapan harga pada perusahaan patungan yang terdapat pada Pasal 5 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1999. Menurut Pasal 5 ayat 1 UU No. 5/1999, perjanjian penetapan harga antara para pelaku usaha adalah dilarang karena dapat menghambat persaingan. Namun selanjutnya disebutkan pada Pasal 5 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1999 aturan tersebut tidak berlaku bagi suatu perjanjian penetapan harga yang dilakukan di suatu usaha patungan. Oleh karena itu akan diteliti sejauh mana batasan dari pengecualian perjanjian penetapan harga tersebut. Dalam tesis ini diuraikan contoh perjanjian penetapan harga yang baru-baru ini terindikasi oleh KPPU, yang dilakukan oleh kedua perusahaan telekomunikasi yaitu PT. XL Axiata dan PT. Indosat Ooredoo dengan membentuk suatu usaha patungan yang bergerak dalam usaha membangun jaringan yaitu PT OIS. Pendekatan yang digunakan dalam menyelidiki dugaan terhadap perjanjian penetapan harga telah mengalami pergeseran menjadi rule of reason, dalam hal ini melihat kepada dampak pengecualian perjanjian penetapan harga terhadap usaha patungan yaitu apabila dapat menciptakan efesiensi dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang didalamnya juga mencakup wawancara.
ABSTRACTAbstractThis thesis analyzes about exempted price fixing regulation in joint venture company in Article 5 paragraph 2 Law no. 5 of 1999. According to Article 5 paragraph 1 of Law no. 5 1999, price fixing among business competitors is prohibited because can restrict competition. But, in the next Article 5 2 stated that this provision shall not be applicable to a price fixing agreement that entered into the context of a joint venture. Therefore, it will be examined to what extent in such price fixing can be exempted. In this thesis, there rsquo s an example of a recent price fixing agreement indicated by KPPU, conducted by two of telecommunication companies, PT. XL Axiata and PT. Indosat Ooredoo by establishing a joint venture company aimed at providing network services, PT. One Indonesia Synergy PT. OIS . The approach used to investigate the alleged price fixing agreement, has changed into the rule of reason, in this case looking at the impact of the exempted price fixing in joint ventures if can create efficiency and raise up social welfare. The method used in this study is normative juridical by using secondary data which also includes interviews.