ABSTRAKNotaris merupakan Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Profesi Notaris pada saat ini menjadi sangat penting karena Notaris oleh Undang-undang diberi wewenang untuk membuat suatu alat pembuktian berupa akta otentik yang pada intinya dianggap benar. Hal ini sangat penting untuk semua orang yang membutuhkan suatu alat pembuktian untuk keperluan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan usaha. Pembuatan akta otentik bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat telah menganggap bahwa seorang Notaris adalah pejabat tempat seseorang dapat memperoleh nasihat yang dapat diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta ditetapkannya adalah benar, ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum.Namun dalam Praktek hukum pembuatan akta notaris, tak jarang dijumpai bahwa ada notaris yang menyalahi tugas dan wewenangnya sebagai pejabat umum yang secara khusus diberi wewenang untuk membuat akta otentik, dengan tindakan menyimpang. Tugas dan wewenang yang diberikan negara kepada notaris tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga terjadi kekeliruan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh notaris yang menimbulkan terganggunya kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Salah satu contoh pelanggaran yang biasa dilakukan oleh seorang pejabat notaris adalah pelanggaranterhadap Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pada Pasal 16 ayat 1 . Akta Notaris yang telah dibuat pada awalnya tidak ada masalah, akan tetapi dalam pelaksanaannya seringkali terjadi permasalahan, permasalahan itu timbul ketika salah satu pihak merasa dirinya dirugikan dan pada akhirnya akan menimbulkan suatu sengketa, dimana salah satu pihak menghendaki pembatalan atas akta Notaris yang telah dibuat sebelumnya. Suatu akta otentik yang dibuat atas permintaan para pihak yang berkepentingan, apabila terjadi pelanggaran maupun penyimpangan dari isi akta terhadap ketentuan perundang-undangan, maka akta itu hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau akta tersebut didegradasikan kekuatan pembuktiannya sebagai akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Dalam kasus tersebut dapat menjadi salah satu contoh bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris seringkali kurang hati-hati sehingga menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan.
ABSTRACTNotary is the General Officer authorized to make an authentic deed. Notary Profession at this time becomes very important because the Notary by the Law is authorized to make an authentication instrument in the form of authentic deed which in essence is considered correct. This is very important for all people who need a tool of evidence for the purposes, both for personal interest and business interests. The making of authentic deeds aims to ensure legal certainty, order and legal protection for the interested parties and the community as a whole. The public has assumed that a Notary is an official where one can obtain reliable advice. Everything that is written and stipulated is true, he is a powerful document maker in a legal process.But in the practice of notarial deed making law, not infrequently encountered that there is a notary who violates the duties and authority as general officials who are specifically authorized to make the deed Authentic, with deviant action. The duties and authorities granted by the state to the notary are not carried out properly, resulting in errors and misappropriation by the notary which results in the disruption of legal certainty and sense of community justice. One example of a violation commonly committed by a notary official is a violation of Law Number 30 of 2004 concerning the Notary in Article 16 paragraph 1 . Notarized deeds that were made initially no problem, but in the implementation of the problem often occurs, the problem arises when one of the parties feel themselves harmed and will eventually lead to a dispute, in which one party wants the cancellation of the notarial deed previously made. An authentic deed made at the request of the parties concerned, in the event of violation or deviation from the contents of the deed to the provisions of the legislation, the deed only has the power of proof as a deed under the hands or deed is degraded its evidentiary power as a deed that has the power of proof as Deed under hand. In such cases it can be an example that in the performance of a Notary is often inadvertent, causing one party to feel disadvantaged.