ABSTRAKImplikasi krisis ekonomi tahun 1998 terhadap industri jasa keuangan Indonesia melatarbelakangi perubahan struktur pengawasan jasa keuangan Indonesia menjadi pengawasan terpadu unified supervision . Melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan OJK dibentuk dengan tujuan melaksanakan regulasi, pengawasan, dan perlindungan industri jasa keuangan yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, OJK didukung pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN dan/atau Pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dengan mempertimbangkan ruang APBN yang terbatas saat ini, maka perlu dicari alternatif lain dari pembiayaan OJK. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi kasus melalui simulasi serta analisa data dan regulasi yang berlaku. Dari hasil penelitian didapat kesimpulan bahwa diperlukan adanya kontribusi dari lembaga sejenis seperti BI dan/atau LPS dalam pembiayaan OJK, sebagai salah satu upaya mitigasi pengamanan industri jasa keuangan Indonesia.
ABSTRACTThe implications of the 1998 economic crisis to Indonesia 39 s financial services were triggering the reform of Indonesia 39 s financial supervision structure into unified supervisory model. According to Act No. 21 of 2011, the Indonesia Financial Services Authority OJK has a duty to regulate, supervise, and protect financial industries which were formerly performed by Bank Indonesia and the Ministry of Finance. In performing these functions, OJK is financially funded by government budget APBN and or the levies from parties who conduct their businesses in the financial services sector. Considering the current budget limitation of APBN, there should be other financing alternatives to support OJK. This research is conducted by using case study methodology through simulation and analysis of data and applicable regulations. According to the result, there should be financing contribution from other institutions such as BI and LPS as a preventive mitigation to protect financial services industry in Indonesia from instability.