ABSTRAKBerdasarkan permasalahan yang terjadi Pemerintah melalui Menteri Keuangan
telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk
Polyester Staple Fiber sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010
tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari
Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan dan berlaku sampai dengan tanggal
22 November 2015. Kemudian dengan diberlakukan perpanjangan BMAD, banyak para
industri khususnya industri hilir menyatakan penolakan karena akan merugikan industri
benang atau spinners dan hilir tekstil dalam negeri.
Penelitian tesis penulis merupakan penelitian normative yang bersifat kualitatif
dengan menggunakan teori Keadilan (justice), penulis melakukan pembahasan terhadap
pokok-pokok permasalahan guna menghasilkan suatu kesimpulan dan saran-saran atas hasil
penelitian.
ABSTRACTBased on the problems that occurred the Government through the Ministry of
Finance has set the imposition of Anti Dumping Import Duty (BMAD) on imports of
Polyester Staple Fiber according Minister of Finance Regulation No. 196 / PMK.011 / 2010
concerning Imposition of Anti-Dumping Duty on the Import of Polyester Staple Fiber from
India , Republic of China, and Taiwan and valid until November 22, 2015. Then with the
imposition of the extension of BMAD, many industries, especially downstream industries
declared rejection because it would harm the industry of yarn or spinners and downstream
of domestic textiles.
The author's thesis research is a qualitative normative research using the theory of
Justice, the authors do the study of the main issues to obtain a conclusion and suggestions
on the results of research.