ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai aspek-aspek hukum pidana yang berlaku di Indonesia, dan penerapan-penerapannya terhadap tindak pidana di bidang Fidusia, yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan putusan-putusan Pengadilan Negeri yang telah menjadi putusan berkekuatan hukum tetap dan dianalisis berdasarkan ketentuan undang-undang terkait ketentuan pidana di bidang fidusia. Hasil penelitian adalah adanya aspek hukum pidana berupa ketentuan pidana khusus di bidang fidusia, yang penerapannya sangat minim dilakukan walaupun merupakan suatu bentuk perlindungan hukum yang telah tersedia dan paling tepat untuk diterapkan. Hasil penelitian menyarankan bagi penegak hukum untuk bekerja sama dengan korban tindak pidana di bidang fidusia sehingga asas kepastian hukum dapat terwujud, dan bagi masyarakat umum untuk diberikan penyuluhan mengenai adanya ketentuan pidana dalam bidang Fidusia, yang dapat digunakan sebagai suatu perlindungan hukum.
ABSTRACTThe focus of this study is the aspects of Criminal Law in Indonesia, and the application on criminal act in Fiduciary, in which the provisions is set in Law No. 42 of 1999 on Fiduciary. The method of this research is juridical normative, and uses statute approach as well as case approach. The research analyzes district court decisions that are legally binding and are based on laws relating to criminal provisions in Fiduciary. The results of this research show the existence of criminal law aspects in the form of special criminal provisions in Fiduciary, whose application is still minimal even though it is a form of legal protection that is already available and most appropriate to be applied. The results of this research suggest for the law enforcement to cooperate with the victims of criminal acts in fiduciary so that the principle of legal certainty can be fulfilled, and for the public to be given socialization about the existence of criminal provisions in the fiduciary field, which can be used as a legal protection.