ABSTRAKKoperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Bagaimanakah menurut ketentuan perundang-undangan mengenai wewenang pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi dan Bagaimanakah keselarasan putusan hakim mengenai sah tidaknya Rapat Anggota Luar Biasa dalam perkara No 74/Pdt.G/2014/PN.JKT. PST dengan dasar Ketentuam Undang-Undang sudah tepat. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Peraturan Perundang-undangan mengatur mengenai wewenang pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi, yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 27 UU Koperasi, dimana Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan sesuai dengan permintaan para anggota koperasi aktif dan juga sesuai dengan keputusan pengurus aktif koperasi tersebut. Putusan hakim dalam perkara pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi KPRI-RSCM periode 2013-2016 adalah tidak tepat. Rapat anggota luar biasa tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan subjek yang melaksanakan rapat tersebut adalah subjek yang sah, yakni Pengurus Aktif Koperasi KPRI-RSCM, bukan Pengurus yang sudah pensiun dan tidak lagiu pada masanya menjabat.
ABSTRACTCooperative is a legal entity established by individuals or legal entities cooperatives, with the separation of the wealth of its members as capital to run a business that meets the aspirations and needs of economic, social and cultural rights in accordance with the values and principles of cooperatives. How according to the statutory provisions regarding the authority of the implementation of the Extraordinary Meeting of Members Cooperative and harmony How the judge 39 s decision regarding the legitimacy of the Extraordinary Meeting of Members in case No 74 Pdt.G 2014 PN.JKT. PST with basic Ketentuam Act is appropriate. In the preparation of this paper, the authors use the method of normative juridical research. Legislation governing the implementation of the authority Extraordinary Meeting of Members Cooperative, which is regulated in Article 23 and Article 27 of the Law of Cooperatives, which the Extraordinary Meeting of Members may be implemented in accordance with the request of the cooperative members active and also in accordance with the Board 39 s decision actively cooperative. The judges 39 verdict in the case of the implementation of the Extraordinary Meeting of Members Cooperative KPRI RSCM 2013 2016 period is not appropriate. Extraordinary meeting of members has been conducted in accordance with applicable regulations and executing the subject of the meeting was a legitimate subject, namely the Board of Cooperative Active KPRI RSCM, not the Board who have retired and no lagiu in his time served.