ABSTRAKDengan di daerahkannya PBB-P2, pemerintah daerah memiliki wewenang dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak NJOP nya, Pada tahun 2015 pemerintah Depok melakukan peningkatan NJOP. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui faktor-faktor apa saja yang dipertimbangkan dalam peningkatan NJOP di Kota Depok dan mengetahui dampak dari kebijakan peningkatan NJOP di Kota Depok terhadap Pemerintah Daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara mendalam. Faktor yang dipertimbangkan dalam peningkatan NJOP adalah peningkatan harga pasar, kebutuhan untuk penerimaan PBB, permintaan masyarakat untuk penilaian kembali, penilaian kembali berdasarkan lokasi Objek Pajak dan pendekatan kondisi lingkungan. Dampak peningkatan NJOP bagi Pemerintah Daerah adalah pemberian stimulus pengurang pembayaran PBB, peningkatan PAD dan pemutakhiran data. Kata kunci:PBB-P2; Nilai Jual Objek Pajak NJOP ; Pemerintah Daerah.
ABSTRACT With the submission of Property Tax, local goverment now have authority to manage determining their tax object sales value NJOP , in 2015 local goverment makes increase of tax objects of value. The purpose of this research is to factors are considered in increasing NJOP in depok city and to know the impact of policy improvement of NJOP in Depok city to Local Government. This study used a qualitative approach with data collection techniques through literature studies and in depth interviews. Factors to be considered in increasing the NJOP are an increase in market prices, the need for UN revenues, public demand for reassessment, revaluation based on the location of the Tax Object and the environmental conditions approach. The impact of the increase of NJOP for the Local Government is the provision of UN reducing payment stimulus, increasing PAD and updating the data. Key words Tax Property, tax object sales value NJOP , Local Goverment.