ABSTRAKPenelitian ini membahas jejaring advokasi transnasional yang dilakukan non-state actor dalam menyelesaikan konflik HAM yang muncul di dalam sebuah Negara. Dalam skripsi ini, penulis meneliti AMAN sebagai non-state actor di Indonesia dalam menyelesaikan pelanggaran hak yang dialami indigenous peoples Kepulauan Aru sebagai studi kasus. Dengan menggunakan Transnational Advocacy Network TAN dari Keck dan Sikkink sebagai model analisis, penulis berupaya menganalisis strategi advokasi transnasional yang dilakukan AMAN dalam melindungi dan menegakkan hak-hak indigenous peoples Kepulauan Aru. Hal ini dikarenakan terdapat investor yang memasuki wilayah hutan Aru yang merupakan wilayah adat indigenous peoples. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AMAN sebagai non-state actor mampu membentuk jejaring transnasional sehingga memberikan tekanan kepada Pemerintah Indonesia dengan menggunakan 4 empat tipologi analisis taktik TAN, yaitu: information politics politik informasi , symbolic politics politik simbolik , leverage politics politik pengaruh , dan accountability politics politik tanggung jawab.
ABSTRAKThis study discussed transnational advocacy network on indigenous peoples rsquo rights. In this thesis, the writer analyzed AMAN as non state actor in Indonesia and its advocacy to address human rights violation of indigenous peoples in Kabupaten Kepulauan Aru. Using Transnational Advocacy Network TAN of Keck and Sikkink as frame of thought, the writer analyzed the transnational advocacy conducted by AMAN to protect and maintain the rights of indigenous peoples in Kepulauan Aru. The finding of this study showed that AMAN as non state actor is able to conduct a transnational network. AMANS succeed giving pressure to Indonesia government by using four typology of TAN tactics, which are information politics, symbolic politics, leverage politics, and accountability politics.