ABSTRAKHingga saat ini, realisasi penerimaan perpajakan masih belum mencapai target. Hal ini sering dikaitkan dengan penghindaran pajak maupun penggelapan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. DJP yang bertugas untuk memenuhi penerimaan pajak seringkali bersengketa dengan Wajib Pajak mengenai Kepatuhan Wajib Pajak tersebut. Salah satu jenis pajak yang disengketakan adalah mengenai Pajak Pertambahan Nilai. Skripsi ini menganalisis sengketa PPN antara Wajib Pajak dengan DJP yang diselesaikan di Pengadilan Pajak. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui 10 putusan banding tahun 2012-2016. Setelah dilakukan analisis terhadap kasus-kasus tersebut, Penulis menemukan bahwa terdapat dua pokok sengketa PPN yaitu mengenai Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan yang disebabkan oleh perbedaan interpretasi peraturan, perbedaan penafsiran data, dan perbedaan kepentingan. Selain itu, Pengadilan Pajak menyelesaikan sengketa berdasarkan bukti berupa dokumen, peraturan, pengakuan para pihak, dan keyakinan Hakim.
ABSTRACTUntil now, the realization of tax revenue in Indonesia still has not reached the target. However, this issue is often associated with tax avoidance and tax evasion by the Tax Payer. The Directorate General of Tax DGT who has the responsibility to meet the target of tax revenue is often disputed with the Tax Payer regarding the Tax Payer Compliance. One of the disputed types of taxes is on Value Added Tax.This study analyzes 10 ten appeals of Value Added Tax case from 2012 2016 in Indonesia using qualitative descriptive approach. After analyzing these cases, the result shows that there are two main principal of VAT disputes concerning Tax Base and Input Tax due to differences in regulatory interpretations, differences in interpretation of data, and different interests. In addition, the Tax Court resolves disputes based on evidence in the form of documents, regulations, confessions of the parties, and the judge 39 s conviction.