Skripsi ini membahas mengenai Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah dalam kasus pada Putusan Nomor 548/Pdt.G/2010/PN. JKT.SEL. PT. Bank BRI Tbk. memberikan restrukturisasi kredit sebagai cara untuk meminimalisasi kerugikan bank akibat kredit bermasalah terhadap dana yang telah bank keluarkan melalui kredit. Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan yang terjadi adalah mengenai pengaturan dan kesesuaian restrukturisasi kredit yang terjadi pada Putusan Nomor 548/Pdt.G/2010/PN. JKT.SEL dengan ketentuan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian melalui bahan?bahan kepustakaan sebagai data sekunder dan wawancara dengan narasumber sebagai bahan pendukung. Dalam penelitian ini penulis berkesimpulan bahwa restrukturisasi kredit yang terjadi dalam kasus pada Putusan Nomor 548/Pdt.G/2010/PN. JKT.SEL sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan restrukturisasi kredit perbankan yang berlaku di Indonesia.
This thesis discusses about Loan Restructuring as a recovery action for non performing loan Case study Court Verdict No. 548 Pdt.G 2010 PN. JKT.SEL . PT. BRI Tbk. provides loan restructuring as a way to minimize bank losses due to non performing loans to funds that banks have incurred through credit. Issues that has arisen in relation to the foregoing are about the regulation of loan restructuring and the suitability of loan restructuring that occur in the case with the regulation.This research uses normative juridical method that is research done through literatures as secondary data and interview with resource person as research supporting material. In this thesis the author concludes that loan restructuring that occur in the case of court verdict No. 548 Pdt.G 2010 PN. JKT.SEL has been held in accordance with the provisions of banking loan restructuring in Indonesia.