ABSTRAKUndang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia mengatur pembuatan karya derivatif hasil pentransformasian sebagai hak ekonomi ekslusif pemegang hak cipta. Di Amerika Serikat, istilah transformasi digunakan demikian pula dalam konteks hak ekonomi dalam Undang-Undang Hak Cipta Tahun 1976 dan dalam konteks pemeriksaan penggunaan yang wajar dalam case law atau hukum putusan hakim. Dalam case law, pentransformasian ciptaan bertujuan untuk melihat apakah penggunaan baru melakukan pentransformasian mdash;dengan cara mengubah tujuan dari karya asli mdash;atau sebaliknya hanya menggantikan benda dari karya asli. Berdasarkan kejadian tersebut, penelitian ini pertama-tama akan berfokus pada arti pentransformasian yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia dan ruang lingkupnya berkaitan dengan karya musik dan foto. Berikutnya, penelitian ini juga akan mencari tahu apakah pentransformasian yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia dapat digunakan sebagai pembelaan dalam pemeriksaan penggunaan yang wajar di Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan penggunaan berkelipatan istilah transform di Amerika Serikat, penelitian ini juga akan mencari tahu apakah pentransformasian dalam pemeriksaan penggunaan yang wajar sebagaimana diterapkan di pengadilan Amerika Serikat dapat diterapkan dalam pemeriksaan penggunaan yang wajar di Indonesia, khususnya dengan mengacu pada pendapat pengadilan dalam kasus Campbell v. Acuff-Rose Music, Inc. dan Blanch v. Koons. Penelitian ini membahas masalah-masalah dengan menggunakan metode penelitian hukum yudisial-normatif dengan memeriksa Undang-Undang Hak Cipta Indonesia dan norma hukum di Amerika Serikat, termasuk peraturan perundang-undangan dan hukum putusan hakim.
ABSTRACTThe Indonesian Copyright Law No. 28 of 2014 regulates the preparation of derivative works of transformative use as an exclusive economic right of the copyright holder. In the United States, the term transformative use is used similarly in the context of the economic right under the Copyright Act of 1976 as well as in the context of the fair use inquiry in case law. In the latter, transformative use becomes a defining inquiry and defense within the fair use inquiry that aims to see whether a new work is transformative of the original mdash by way of giving the original a new purpose mdash or instead merely supersedes the original work rsquo s objects. Based on the aforementioned, this research will first focus on the meaning of transformative use regulated in the Copyright Law of Indonesia and its scope with regards to musical and photographical works. Next, this research will also assess whether the transformative use regulated within the Copyright Law can become a defense within Indonesia rsquo s fair use inquiry. Furthermore, based on the aforementioned multiple uses of the term transform in the United States, this research will also assess whether transformative use as applied in the fair use inquiry of the United States can be applied in the fair use inquiry of Indonesia, specifically by way of referring to the opinions of the courts in Campbell v. Acuff Rose Music, Inc. and Blanch v. Koons. This research approaches the issues using a judicial normative legal research method by examining the Copyright Law of Indonesia and the legal norms in the United States, including statutory regulations and case law.