ABSTRAKSebagai pilar utama perekonomian Indonesia, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk mengembangkan dan memperkuat kegiatan usaha, koperasi dapat melakukan pemupukan modal melalui modal penyertaan. Pemahaman konsep koperasi, baik dari jenis usaha, hak dan kewajiban anggota, permodalan, hingga mekanisme pembagian sisa hasil usaha harus dipahami oleh pengurus, anggota, dan masyarakat. Ketidakpahaman konsep ini menyebabkan banyak terjadinya penyimpangan-penyimpangan badan usaha berbentuk koperasi. Dalih menambah modal untuk kegiatan usaha justru menimbulkan penyimpangan.Koperasi Serba Usaha Langit Biru digugat secara perdata oleh anggota karena tidak dapat membayar janji-janjinya. Untuk memperoleh kesimpulan terhadap penyimpangan konsep koperasi yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru, dilakukan penelitan dengan bentuk yuridis normatif dengan tipologi deskriptif. Akhirnya, diharapkan masyarakat, anggota, dan pengurus koperasi dapat lebih memahami konsep dan ketentuan perundang-undangan terkait koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
ABSTRACTAs the main pillar of Indonesian economy, cooperatives are expected to improve the welfare of members and society. To develop and strengthen business activities, cooperatives can perform capital fertilization through capital participation. Understanding the concept of cooperatives, whether from the type of business, the rights and obligations of members, capital, to the mechanism of distribution of the remaining results of operations must be understood by the board, members, and society. Uncertainty of this concept causes many deviations of business entities in the form of cooperatives. The argument to increase the capital for business activities actually leads to irregularities. Langit Biru Cooperative Business Cooperation was severely sued by members for not being able to pay for its promises. To get the conclusion of deviation of cooperative concept which done by Multifunctional Cooperative of Langit Biru, conducted research with normative juridical form with descriptive typology. Finally, it is expected that the community, members, and management of cooperatives can better understand the concepts and provisions of cooperative legislation related to the running of their business activities.