Berkembangnya financial technology di Indonesia telah melahirkan alternatif pendanaan baru bagi UMKM, yaitu melalui peer to peer lending P2P lending . P2P lending mempermudah UMKM untuk dipertemukan dengan pemberi pinjaman. Bagi pemberi pinjaman, keberadaan P2P lending disebut juga sebagai alternatif investasi baru.
Penelitian ini membahas mengenai pengaturan P2P lending berdasarkan hukum di Indonesia dan tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat dalam pendanaan pinjaman pada P2P lending. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan tipologi penelitian yang menitikberatkan pada sifat eksplanatoris.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan P2P lending di Indonesia berpedoman pada POJK dan KUHPER. Pada praktiknya, pelaksanaan dari aturan-aturan tersebut dilakukan penyesuaian. Kemudian, oleh karena di POJK tidak diatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban yang harus diatur pada perjanjian, tanggung jawab hukum yang diemban oleh para pihak juga berbeda-beda di tiap penyelenggara. Akan tetapi, pada praktiknya, pemberi pinjaman tidak mengetahui tanggung jawab hukumnya terhadap penerima pinjaman.
The development of financial technology in Indonesia has created a new alternative funding resource for small and medium enterprises SME , which called peer to peer lending P2P lending. P2P lending has made it easier for SME to get connected with the potential lender or funder. On the lender rsquo s side, the presence of P2P lending also called as the new alternative investment method. This thesis discusses about the P2P lending regulation based on Indonesian law and the legal responsibilities of the parties involved in the credit funding through P2P lending host. The research method used in this study is juridical normative, with the typology focuses on the explanatory nature. The result of this study shows that P2P lending in Indonesia regulated by Financial Services Authority of Indonesia Rules and Civil Code of Indonesia. In practice, there are several adjustments in the implementation of those rules. Furthermore, because of the unspecified regulation, each party holds different legal responsibilities when involved in credit funding through different P2P lending host. Yet, in practice, the lenders usually remain unknown of their legal responsibilities towards the borrower whom they lend their money to.