ABSTRAKIstilah pekerja/buruh migran sudah dikenal di dunia, namun di Republik Indonesia istilah pekerja/buruh migran disebut sebagai Tenaga Kerja Asing atau TKA. Dalam menggunakan TKA perlu diketahui bagaimana pengaturan mengenai tata cara, instansi yang berwenang, pengawasan, dan sanksi pelanggaran terhadap penggunaan TKA yang bekerja di wilayah Republik Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di lain sisi perlu juga diketahui bagaimana pelaksanaan pengaturan tersebut di lapangan dikaitkan dengan masalah TKA Ilegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan pengaturan mengenai penggunaan TKA yang meliputi aspek persyaratan administratif, tata cara, dan sanksi atas pelanggaran penggunaan TKA sudah memadai, namun diperlukan pengaturan TKA Ilegal terkait pengawasan TKA. Dalam pelaksanaan pengaturan mengenai penggunaan TKA di lapangan, terdapat permasalahan meliputi pengawasan secara administratif dan pengawasan di lapangan. Dalam praktiknya para pengawas masih menggunakan mekanisme surat-surat rekomendasi untuk melakukan pengawasan di lapangan karena pembentukan Tim Pora membutuhkan koordinasi antar-instansi, tidak hanya imigrasi tetapi juga instansi lainnya, yang pengawas anggap tahap administrasi koordinasi cukup menghabiskan waktu. Adapun terkait TKA Ilegal di lapangan, Pengawas Ketenagakerjaan memilih tidak menggunakan istilah TKA Ilegal dan menggunakan istilah TKA yang bermasalah.
ABSTRAKThe term migrant workers is well known in the world, but in the Republic of Indonesia the term migrant workers is referred to as Tenaga Kerja Asing or TKA. In the usage of foreign workers, it is necessary to know how the arrangement of procedures, authorized institutions, supervision and sanction of violations against the usage of foreign workers who working in the territory of the Republic of Indonesia based on applicable legislation in Indonesia. On the other hand, it is also necessary to know how the implementation in practice is associated with the problem of illegal foreign workers TKA Ilegal . This research uses Normative Juridical Research method which is conducted analytical descriptive with qualitative approach. The results of this study indicate that the regulation on the usage of foreign workers covering administrative requirements, procedures and sanctions for violation of using foreign workers is sufficient, but it is necessary to regulate the illegal foreign workers regarding supervision of the foreign workers. In the practice, there are problems in administrative supervision and supervision in the field. In practice the supervisors still use the recommendation letters mechanism to carry out the investigation because Tim Pora requires inter institution coordination, not only immigration but also other institutions which the supervisor considers the phase of coordination administration to be time consuming. As for illegal foreign workers, the Employment Supervisor chose not to use the term ldquo TKA Ilegal rdquo and use problematic foreign workers instead.