Indonesia merupakan penghasil rumput laut tropis terbesar dan peringkat ke dua sebagai eksportir rumput laut dunia. Dalam UU PPN Pasal 16B, rumput laut termasuk Barang Kena Pajak yang diberikan fasilitas berupa pembebasan PPN. Penelitian ini mengevaluasi kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Implikasi kebijakannya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan dengan cara wawancara dan studi literatur.
Hasil penelitian ini, evaluasi kebijakan pembebasan PPN atas penyerahan rumput laut memenuhi kriteria efektifitas, efisiensi, responsivitas, simplicity, dan neutrality namun tidak memenuhi kriteria ketepatan.
Saran dari penulis seyogyanya pemerintah melakukan perbaharuan peraturan mengenai rumput laut dengan hasil ikan karena memiliki perbedaan proses penyerahan barang sampai ketangan konsumen yang akan berpengaruh pada implikasi PPN-nya.
Indonesia is the largest producer of tropical seaweed in the world and the second exporter of seaweed in the world. In VAT Law article 16B, seaweed include Taxable Goods that grant facilities VAT exemption. This study evaluates the VAT exemption policies and the policy implication. This research uses qualitative approach. The data collection techniques used field study and literature study. The result of this study, evaluation of VAT exemption policy on seaweed suitable with criteria of effectiveness, efficiency, responsivness, simplicity, and neutrality. But, it is not suit criteria of appropiateness. Reccommendation from reasercher, government should change the definition of seaweed and fish because it has a process of delivering goods to consumers who it will be affect the implication of VAT.