ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai polis asuransi Industrial All Risk (IAR) yang di dalamnya dilekatkan reinstatement clause yang berkaitan dengan penerapan prinsip indemnitas dalam perhitungan ganti kerugian. Dalam skripsi ini dibahas mengenai asuransi yang terjadi antara PT Lestari Karya Makmur dengan PT Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Surabaya dan PT Asuransi Wahana Tata yang berkaitan dengan perhitungan ganti kerugian dengan pokok permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana prinsip indemnitas diterapkan dalam perhitungan ganti kerugian yang dilakukan oleh loss adjuster dalam kasus ini, 2. Apakah pertimbangan hukum dari Majelis Hakim pada pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 216/Pdt.G/2011/Sby sudah sesuai dengan prinsip indemnitas dalam
asuransi. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis. Tujuan
dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip indemnitas dalam perhitungan ganti kerugian dalam kasus ini dan menganalisis apakah pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 216/Pdt.G/2011/Sby sudah sesuai dengan prinsip indemnitas dalam asuransi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penerapan prinsip
indemnitas telah dilakukan dalam perhitungan ganti kerugian dalam kasus ini. Akan tetapi, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 216/Pdt.G/2011/Sby belum sepenuhnya memenuhi prinsip indemnitas dalam perjanjian asuransi.
ABSTRACTThis thesis discusses about the Industrial All Risk (IAR) insurance policy in which the reinstatement clause is attached of which this clause is related to the application of indemnity principle in compensation calculation. This thesis discussed about the insurance agreement between PT Lestari Karya Makmur with PT Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Surabaya and PT Asuransi Wahana Tata concerning the compensation calculation with the following issues: 1. How was the principle of indemnitas applied in the calculation of compensation by loss adjuster in this case, 2. What is the legal consideration of the Panel of Judges in the Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 216/Pdt.G/2011/Sby is in accordance with the indemnity principle in insurance. This research uses normative juridical method. The purpose of this study is to find out how the application of indemnity principle in compensation calculation in this case and analyze whether The Judges consideration in the Putusan Pengadilan Negeri Surabaya. 216/Pdt.G/2011/Sby is in accordance with the indemnity principle in insurance. Based on research conducted, the application of indemnity principle has been applied in the calculation of compensation in this case. In addition, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 216/Pdt.G/2011/Sby has not fully fulfilled the indemnity principle in the insurance agreement.