ABSTRAKPermasalahan dalam skripsi ini diawali dengan adanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang mengklaim bahwa ia memiliki hak atas Tanah berdasarkan Hibah Wasiat melalui Akta Wasiat yang diberikan oleh Pemilik Tanah Pemberi Hibah Wasiat/Penjual , tetapi saat Penggugat berusaha untuk menguasai Tanah setelah Pemilik Tanah meninggal dunia, ternyata Tanah tersebut telah dijual oleh Pemilik Tanah kepada Tergugat semasa Pemilik Tanah masih hidup. Karena hal tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk mendapatkan kembali hak atas Tanah yang ia klaim ia miliki. Hibah Wasiat adalah pemberian suatu atau beberapa barang atau harta yang dilakukan oleh Pemberi Hibah yang mempunyai kekuatan dan berlaku sesudah si pemberi meninggal dunia dan selama pemberi masih hidup Hibah Wasiat tersebut dapat dirubah dan ditarik kembali oleh Pemberi Hibah. Mahkamah Agung memberikan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, yang menyatakan bahwa Akta Wasiat yang berisi Hibah tersebut adalah sah dan Jual Beli yang dilakukan adalah batal. Oleh karena itu Penulis tertarik untuk menganalisis terkait Jual Beli Tanah yang didahului dengan adanya Hibah Wasiat serta bagaimana perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap Pembeli yang beritikad baik. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah Penelitian Kepustakaan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Hibah Wasiat yang menjadi dasar Penggugat untuk menuntut hak atas Tanah adalah telah tercabut secara diam-diam oleh Pemberi Hibah dengan dijualnya Tanah tersebut kepada Tergugat semasa Pemberi Hibah masih hidup, dan Jual Beli yang dilakukan adalah sah dan tidak batal, dan Pembeli yang beritikad baik haruslah dilindungi oleh hukum.
ABSTRACTThis thesis will analyse a lawsuit files by claimant that claims he has the right of the land based on grant of will given to him by the landholder granter seller , because when the claimant wants to claim his right of the land after the landholder died, it turns out that the land was already sold to defendant when the landholder still alive. Grant of will is a will to give something or some wealth of the granter to grantee, and it will valid and have force of law after the granter died and as long as the granter alive it can be void by the granter. The supreme court gives consideration that agree and reinforce the consideration given by the District court that also being agreed and reinforced by the Court of Appeal that states the grant of will is valid and the sale and purchase is void. Because of that, writer is interested to analyse about the sale and purchase of the land that preceded by grant of will, and also the implication to the protection of a good faith purchaser by law. Research methods used by the writer is Research Library. The results of this research states that grant of will that used by claimant to claims his right of the land has already been void silently by granter when granter sold the land to defendant while still alive, and the sale and purchase is valid, and a good faith purchaser is should be protected by law.