ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum yang kegiatannya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam menegakkan supremasi hukum, dibutuhkan suatu kerjasama membentuk sebuah lembaga yang mengelola peraturan perundang-undangan yang tersebar di seluruh Indonesia. Kerjasama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional JDIHN yang diciptakan tersebut melibatkan banyak pihak pusat dokumentasi hukum yang ada pada setiap instansi yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga perlu diperhatikan tahapan dari proses kerjasamanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam bentuk penelitian studi kasus. Penilitian ini akan membahas proses kerjasama, suatu teori dari Tuckman mulai dari tahap forming, storming, norming, performing, dan adjourning. Penelitian dilakukan untuk mengetahui perkembangan kerjasama yang ada pada JDIHN. Kerjasama yang ada dalam JDIHN bertahan hingga saat ini karena adanya legitimasi hukum dan kepentingan pimpinan instansi pemerintahan dan non pemerintahan. JDIHN merupakan organisasi yang mengelola peraturan hukum dan merupakan media mendapatkan peraturan hukum sebagai referensi dalam membuat produk hukum yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi.Kata kunci :Kerjasama jaringan, JDIHN, BPHN, networking.
ABSTRAKIndonesia is state of law whose activities must be based on existing legal regulations. In upholding the supremacy of the law, it takes a cooperation to establish an institution that manages the laws and regulations spread throughout Indonesia. The cooperation in the National Legal Information Documentation and Information Network JDIHN created involves many parties of legal documentation center that existed in every agency spread all over Indonesia so it should be noted the stages of the cooperation process. This research uses qualitative method in case study research. This research will discuss the process of cooperation, a theory of Tuckman from the stage of forming, storming, norming, performing, and adjourning. The research was conducted to know the development of cooperation in JDIHN. Cooperation is in JDIHN survived until today because of the legitimacy of the law and the interests of the heads of government and non government agencies. JDIHN is an organization that manages the rule of law and media to get the rule of law as a reference in making the legal product issued by each agency. Keywords Network cooperation, JDIHN, BPHN, networking