ABSTRAKPenyerahan adalah merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang termasuk ke dalam klasifikasi derived atau lsquo;turunan rsquo;, yaitu suatu cara memperoleh hak milik dari orang lain dengan cara dialihkan atau diserahkan dari satu orang ke orang lain dengan adanya persetujuan dari orang yang pertama. Penyerahan atau yang sering juga disebut sebagai levering ini dapat dibagi ke dalam beberapa sistem, yaitu sistem kausal yang dianut oleh Indonesia, sistem abstrak yang dianut oleh Jerman, dan ada juga sistem campuran yang disebutkan dianut oleh Prancis. Meskipun masing-masing negara telah menganut sistemnya masing-masing, namun dalam beberapa situasi, terkadang dapat ditemukan pengecualian-pengecualian yang menyebabkan diterapkannya pengaturan sistem yang berbeda dari sistem yang negara tersebut anut. Adapun penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan tujuan untuk melakukan perbandingan atas pengaturan dan penerapan sistem penyerahan di Indonesia, Jerman dan Prancis. Dari perbandingan pengaturan dan penerapan sistem penyerahan di antara ketiga negara tersebut, maka dapat dilihat bahwa sistem yang mereka anut tidaklah dapat diterapkan secara lsquo;murni rsquo;, dan penerapan pengaturan sistem lain tidak dapat dicegah dikarenakan permasalahan dalam hukum perdata sekarang ini semakin berkembang dan kompleks. Hukum perdata di Indonesia harus bisa beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat, dengan tidak menutup kemungkinan untuk menciptakan pengaturan baru mengenai pengecualian dari sistem kausal yang dianut, apabila penerapan dari sistem kausal itu sendiri dalam hal-hal tertentu dapat merugikan masyarakat.
ABSTRACTThe transfer of ownership is one of the ways of acquiring ownership that belongs to the classification of lsquo derived rsquo , where a person acquired ownership of a thing from another the ownership was transferred or passed from one person to another with the cooperation of the first person. Transfer of ownership, also commonly known as lsquo levering rsquo , is classified into three systems the causal system applied in Indonesia , the abstract system applied in Germany and the mixed systems said to be applied in France . Despite how these countries have their own systems for the transfer of ownership, there are times when they had to make exceptions and apply another systems. This research is using juridical normative method, with the purpose of comparing the regulations and applications of the transfer of ownership systems in Indonesia, Germany, and France. From the comparison of the regulations and applications of the transfer of ownership systems in each country, we can see how the system that they followed can not be applied lsquo purely rsquo , and that the application of another system rsquo s regulation aside from the one they followed is unavoidable, since the civil law problems keeps on evolving and getting more complex each day. The civil law in Indonesia must try to keep up with people rsquo s need by not ruling out the possibility of making regulation about exceptions from the causal systems, either by using regulations from abstract or mixed systems , if the application of it bring disadvantages to people.