ABSTRAKSkripsi ini membahas prosedur penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP dan mekanisme upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap SPDP yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan perluasan penafsiran Pasal 109 ayat 1 KUHAP yang mengatur mengenai kewajiban penyidik untuk menyampaikan SPDP. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah kualitatif dengan bentuk penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyampaian SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan pelapor/korban diberikan tenggang waktu selama tujuh hari, sedangkan sebelum adanya putusan ini tidak diberikan tenggang waktu. Penambahan prosedur SPDP dalam putusan ini menunjukkan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator, di samping fungsinya sebagai negative legislator. Namun, ketentuan setelah adanya putusan ini tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan saat dikeluarkannya putusan ini mengingat sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang umumnya tidak berlaku surut. Adapun apabila penyampaian SPDP dilakukan melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan, maka dapat dilakukan upaya hukum terkait hal tersebut, yaitu upaya hukum dengan mekanisme gelar perkara khusus dan upaya hukum dengan mekanisme praperadilan.
ABSTRACTThis study focuses on the issuance and submission of Notification Letter of Investigation Commencement SPDP and possible legal action against SPDP that are not accordance with the procedure which has been regulated since the issuance of Constitutional Court verdict Number 130 PUU XIII 2015. This verdict expands the interpretation of Article 109 Paragraph 1 Indonesia Criminal Code Procedure KUHAP which requires investigators to submit the SPDP. Research method used in this research is qualitative research with normative juridical research form. The result of this research is that the Constitutional Court verdict adds a new procedure to the SPDP submission regarding to the 7 seven days time limit since the issuance date of the investigation warrant, whilst there was no time limit to submit SPDP before this verdict was. This additional procedure indicates Constitutional Court rsquo s function as positive legislator, besides as a negative legislator. However, this verdict would not give any impact to the investigation process started before the date of Constitutional Court verdict Number 130 PUU XIII 2015, considering that Constitutional Court verdict is not retroactive applicable. If the SPDP submission passes the time limit given, there are two pssible legal action that can be made special examination case gelar perkara khusus mechanism and pre trial mechanism.