ABSTRAKPenulisan skripsi ini terdorong dari adanya tiga rumusan masalah, yaitu 1. Apakah asuransi dapat dipasarkan melalui sistem Multi Level Marketing? 2. Bagaimana akibat hukum bagi pihak yang menjalankan asuransi dengan sistem Multi Level Marketing tanpa memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung SIUPL ? 3. Apakah pemasaran produk jasa asuransi dengan sistem 3inetwork merupakan pemasaran dengan sistem Multi Level Marketing dan bagaimana akibat hukumnya terhadap PT A.J. Central Asia Raya? Untuk menjawab ketiga rumusan masalah tersebut, maka penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan atau yuridis normatif yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pemasaran produk asuransi melalui direct selling secara multi level tidak diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK . Sehingga hal tersebut dapat dimungkinkan, sejauh tidak merupakan bentuk investasi ilegal. Kemudian, untuk melakukan penjualan langsung diperlukan suatu perizinan yang berbeda dari Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu perizinan untuk melakukan usaha asuransi dan direct selling merupakan dua izin yang berbeda. Implementasinya terhadap produk asuransi 3iNetworks, tidak ditemukan indikasi bahwa usaha asuransi tersebut memenuhi syarat sebagai usaha penjualan langsung dan merupakan usaha asuransi yang memegang izin usaha dari OJK. Sebagai saran dari akhir penelitian ini, maka diperlukan harmonisasi peraturan diantara OJK dan Kementerian Perdagangan untuk menyesuaikan redaksional pasal mengenai pemasaran asuransi serta diperlukannya pengaturan terhadap pemasaran yang bersifat jaringan pada produk hukum yang bersifat mengatur oleh OJK.
ABSTRACTThis thesis is motivated from three research questions, 1. Is the insurance can be marketed through multi level marketing system , 2. How is the law effect for the party who run insurance business with Multi Level Marketing system without having Direct Selling License SIUPL 3. Does 3inetwork run direct selling through multi level marketing system and how the legal effect towards PT AJ Central Asia Raya To answer those problems, the author uses the library research or normative juridical method using primary, secondary, and tertiary legal materials. According to the research, it can be concluded that the marketing of insurance products through direct selling in multi level is not regulated by the Financial Services Authority OJK . So it can be possible, insofar as it is not a illegal investment business form. Then, to conduct direct selling business, it is required a different permit from the Ministry of Commerce. Therefore, licensing for insurance and direct selling business have two different types of permit. Its implementation to the 3iNetworks insurance products, there is no indication that the insurance business is eligible as a direct selling business and they are an insurance business that holds a business license from OJK. As a suggestion from the end of this research, it is necessary to harmonize the regulation between OJK and the Ministry of Trade to adjust the regulation on insurance marketing as well as to regulate the insurance network marketing on legal products which shall be issued by OJK.