ABSTRACTSharia Banking is a bank which operates using Islamic legal principles, which refers to the provisions of the Quran and Hadith. In its products, Sharia Banking generally uses profit sharing system. Where it can be in the form of channeling of funds, fund raising and services. Whereas in order to apply those products, there what is called agreements aqd that bind the parties. Where in this case, there are three agreements that occur. First, a debt and account receivable agreement. Second, addendum of mudharabah financing agreement aqd and the last one is the corporation of lending land certificate agreement. But the problem is that in the process of making the addendum of mudharabah financing agreement aqd there are tricks, deceptions and threat. Therefore, this case will be analyzed based on the applicable law in Indonesia which is Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah PERMA No. 2 Tahun 2008 by using research method of literature study with secondary data by using qualitative analysis method. The conclusion of this analysis is that in order for an agreement to be valid and can be executed properly, it must be accordance with Islamic Sharia and also fulfill the pillars and provisions already established in law applicable in Indonesia. Where the agreement is to be made voluntarily and free from coercion, threat or deception. If it does not meet the above provisions, then an agreement will be void and the infringing parties in the agreement are required to take responsibility for the misconduct.
ABSTRAKPerbankan Syariah merupakan bank yang beroperasi menggunakan prinsip hukum Islam, dimana hal ini mengacu pada ketentuan dalam al-Quran dan al-Hadits. Dalam operasionalnya, Bank Syariah umumnya menggunakan pola bagi hasil dalam berbagai produknya. Produknya tersebut dapat berbentuk penyaluran dana, penghimpunan dana dan jasa. Dimana untuk menerapkan produk-produk tersebut ada yang dinamakan dengan perjanjian aqd yang mengikat para pihak. Dalam kasus ini, ada tiga perjanjian yang terjadi pada para pihak. Yang pertama adalah perjanjian utang piutang, yang kedua adalah perjanjian addendum pembiayaan mudharabah dan yang terakhir adalah kerjasama peminjaman sertifikat. Namun permasalahannya disini adalah bahwa dalam proses pembuatan akad pembiayaan mudharabah oleh para pihak tersebut terdapat akal-akalan, tipu muslihat dan ancaman atau paksaan sehingga perjanjian aqd tersebut tidak sah. Oleh karena itu, kasus ini akan dianalisis menggunakan hukum perjanjian aqd yang berlaku di Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah PERMA No. 2 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penilitian diantaranya seperti studi kepustakaan dengan mencari data sekunder yang terdiri dari sumber primer dan sekunder dengan metode analisis qualitative. Dimana kesimpulan dari analisis ini adalah bahwa agar sebuah perjanjian aqd mejadi sah dan dapat dilaksanakan dengan baik, haruslah sesuai dengan syariat Islam dan juga memenuhi rukun dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Dimana perjanjian aqd tersebut harus dilakukan secara sukarela dan bebas dari paksaan, ancaman maupun tipuan. Apabila tidak memenuhi ketentuan diatas, maka sebuah perjanjian aqd haruslah menjadi batal dan pihak-pihak yang melanggar dalam perjanjian tersebut diharuskan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.