ABSTRACTThe endless development of technology and the proliferating usage of the Internet along with a pronounced financial transaction around the world generated Financial Technology. In Indonesia, the notoriety of Financial Technology is exhibited through the rapid development of startups within the society. Despite such progress, the legal aspect of financial technology regulations under the Indonesian law is deemed contentious. One of the implications of Financial Technology is the utilization of big data and monetization that is in correspondence with data privacy. Thus, this research will further expound the legal framework of Financial Technology in Indonesia and its repercussion on the availability of customer protection regarding data privacy in correlation to the practice of monetization. By way of juridical normative research, several laws and regulations regarding financial technology are assessed in correlation to the its implication on data privacy. Thrugh the analysis, it is found that although the legal framework has developed as regards its mechanism and correlation to the protection of data privacy through the enactment of laws and regulations, certain aspects still lack of legal protection and remain ambiguous. Furthermore the absence of codified law UU concerning data privacy and codified law undang undang, UU concerning the consumer protection of financial technology services, makes consumer protection in this respect rather lenient. However, aside from the laws and regulations, official institutions namely BI, OJK, KOMINFO, PPATK, and AFTECH provides consumer protection through the establisment of BI Fintech Office, Desk PPATK, Digital Economic and Finance Innovation Development Team and Fintech, as well as OJK and BI Regulatory Sandbox that directly assists the growth of financial technology fintech in the society.
ABSTRAKPerkembangan teknologi yang tiada henti dan penggunaan Internet yang semakin banyak seiring dengan transaksi keuangan yang nyata di seluruh dunia menghasilkan Teknologi Keuangan. Di Indonesia, ketenaran Teknologi Keuangan terefleksi melalui pesatnya perkembangan startup dalam masyarakat. Terlepas dari kemajuan tersebut, aspek hukum peraturan teknologi keuangan menurut hukum Indonesia dianggap kontroversial. Salah satu implikasi Teknologi Finansial adalah pemanfaatan big data dan data monetisasi yang berkorespondensi dengan privasi data. Dengan demikian, penelitian ini akan menjelaskan lebij lanjut mengenai kerangka hukum Teknologi Keuangan di Indonesia dan dampaknya terhadap tersedianya perlindungan konsumen dalam aspek privasi data yang berkorelasi dengan praktik monetisasi. Melalui penelitian normatif yuridis, beberapa undang-undang dan peraturan mengenai teknologi keuangan akan dinlai korelasinya terhadap privasi data. Melalui analisa, ditemukan bahwa walaupun kerangka hukum telah berkembang baik terkait mekanisme dan korelasi terhadap perlindungan privasi data melalui pemberlakuan undang-undang dan peraturan, beberapa aspek masih dalam kekurangan perlindungan hukum dan tetap dalam keadaan ambigu. Selanjutnya tidak adanya undang-undang yang dikodifikasi mengenai privasi data dan undang-undang yang dikodifikasi mengenai perlindungan konsumen terhadap layanan teknologi keuangan, menjadikan perlindungan konsumen dalam hal ini agak kurang tegas. Namun, selain undang-undang dan peraturan, institusi resmi seperti BI, OJK, KOMINFO, PPATK, dan AFTECH ikut memberikan perlindungan konsumen melalui pendirian Kantor Fintech BI, Desk PPATK, Tim Pengembangan Inovasi Ekonomi dan Keuangan Digital dan Fintech, dan Sandbox Resmi OJK dan BI yang secara langsung membantu pertumbuhan teknologi keuangan fintech di masyarakat