ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana di Indonesia, mengetahui pengaturan kompensasi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengetahui implementasi pemenuhan hak atas kompensasi bagi korban tindak pidana berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan mengetahui konsep ideal mengenai kebijakan kompensasi bagi korban tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dilengkapi pula dengan penelitian empiris. Data yang terkumpul disinkronisasi secara sistematis dan dikaji berdasarkan teori-teori hukum dan asas-asas hukum sehingga ditemukan kebenaran ilmiah yang menjadi dasar untuk menjawab persoalan hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1 Pengaturan mengenai kompensasi terdapat didalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban yang membatasi jaminan haknya kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme; 2 Implementasi pemenuhan hak atas kompensasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme masih memiliki banyak permasalahan dilihat dari putusan pengadilan HAM Timor-Timur, Tanjung Priuk dan bom Mc. Donald Tahun 2005; 3 Konsep ideal ketentuan pemberian kompensasi meliputi: regulasi hukum pidana materil, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana restitusi penguatan daya paksa restitusi . Memaksimalkan peran Satgas UPP LPSK sebagai lembaga independen dalam pemenuhan hak atas restitusi dan kompensasi. Solusi pemenuhan hak atas kompensasi dengan beberapa pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi negara Indonesia.
ABSTRACTThe purpose of this research are to find out how to provide compensation for the victims of criminal acts in Indonesia, to find out how the compensation arrangements are based on the laws and regulations in Indonesia, find out implement victims rsquo rights legislation and find out the ideal concept of giving compensation for the victims of criminal acts. This normative legal study was completed with the empirical research. The collected data were synchronized systematically and analyzed based on legal theories and principles of law in order to define scientific truth that became the basis in answering in legal problem in the research. The results show that 1 The regulation of compensation is contained in Law No. 26 of 2000 on Law on Court of Human Rights, law No. 15 of 2003 on eradication of the criminal acts of terrorism, and Law No. 31 of 2014 on witness victim protection who limit their rights to victims of gross violations of human rights and terrorism 2 The impementation in fulfiling the right of compensation for the victims of gross violations of human rights and terrorism still has many problems for example serious human right violation in Timor Timur and Tanjung Priuk, and the 2005 Mc. Donald bombing 3 The ideal concept of giving the compensation includes legal regulation on substantive crime criminal prosedure law and the regulation crime restitution implementation the enforcement of restitution power . Maximize the role of Satgas UPP LPSK as the independent institution in fulfiling the right of restitution and compensation. The solution in fulfiling compensation right with some approaches adjusted to the condition of Indonesia.