ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai hal-hal yang membuat konsumen dapat melakukan pembatalan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dan dalam kasus PT. Loka Wisata Asri melakukan wanprestasi dan pelanggaran hukum ataupun tidak sehingga mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Dalam pembahasan skripsi ini, Penulis menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Konsumen dapat melakukan pembatalan perjanjian dalam hal tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian yang mengenai kesepakatan dan kecakapan dan apabila terdapat wanprestasi. PT. Loka Wisata Asri selaku perintis Club Bali/Klub Bali tidak melakukan wanpestasi dan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Namun, Club Bali melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pencantuman klausula baku, tetapi hal tersebut tidak membatalkan perjanjian. Hasil penelitian menyarankan, bagi pelaku usaha sebagai penyedia jasa, sebaiknya memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen, cepat menanggapi keluhan dan memperbaiki apa yang menjadi keluhan konsumen. Bagi konsumen, sebaiknya jika ingin membatalkan perjanjian akibat adanya hal-hal yang menyebabkan pembatalan perjanjian, mengajukan ke Pengadilan. Untuk Majelis BPSK, sebaiknya lebih teliti mengawasi adanya pencantuman klausula baku yang dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha.
ABSTRACTThis thesis discusses about things that can make consumers terminate their contract and if PT Loka Wisata Asri breach the contract and act against the law that led to the termination of agreement or not. In this thesis, the writer uses Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection and Indonesian Civil Code. Consumers can terminate their contract if consent and capacity to enter into contract that are required for the validity of agreement is unfulfilled, also if entrepreneurs breach the contract. PT Loka Wisata Asri as pioneer Club Bali Klub Bali did not breach the contract or act against the law that can terminate the contract. However, Club Bali violated standard clause provisions, but it still can not terminate the contract. Reasearch suggest, that entrepreneur who provide service should provide satisfactory service to consumers, give a fast respond to a complaint, and fix what is being a consumers complaint. For consumers, should file the termination of agreement to the court. For the judges, should be more careful on supervising the inclusion of a standard clause which is prohibited by consumer protection law conducted by entrepreneur.