ABSTRAKThe United Nations Convention on Contracts for International Sale of Goods CISG adalah konvensi yang disusun dalam rangka menjembatani perbedaan mengenai jual beli internasional dalam sistem hukum dari berbagai negara. Salah satu hal yang diatur oleh CISG yaitu tentang terbentuknya kontrak, termasuk diantaranya bahwa suatu kesepakatan mengenai lahirnya kontrak dapat dicapai melalui melalui konfirmasi langsung atau melalui suatu tindakan tertentu. Skripsi ini bertujuan untuk membahas perbedaan kualifikasi terbentuknya kesepakatan akan lahirnya kontrak menurut CISG dan Burgerlijk Wetboek voor Indonesie sebagai sumber utama hukum perjanjian di Indonesia.
ABSTRACTThe United Nations Convention on Contracts for International Sale of Goods CISG is a convention that is drafted in the spirit of bridging difference in various legal system rsquo s sales of goods. One of the key provisions in CISG is regarding the formation of contracts, whether by virtue of direct confirmation or certain acts. This writing is aimed to compare the qualification of when a contract is formed, both under CISG and Burgerlijk Wetboek voor Indonesie as one of Indonesia rsquo s main source of contract law.