Skripsi ini membahas tentang bagaimana pengawasan TENORM di Indonesia serta pengelolaan TENORM. TENORM sebagai produk samping zat radioaktif alam yang mengalami peningkatan karena kegiatan bukan hanya dihasilkan pada kegiatan pemanfaatan nuklir, namun juga pada kegiatan non nuklir lainnya, seperti energi dan sumber daya mineral pada kegiatan penambangan, pengolahan, pemurnian dan industri. Di mana dalam hal ini, pengawasan terhadap zat radioaktif menjadi kewenangan dari BAPETEN, namun selama ini pengawasan hanya terhadap pemegang izin pemanfaatan sehingga dalam hal ini terdapat bisa lepasnya pengawasan terhadap zat radioaktif berupa TENORM. Selain itu Undang-undang B3 juga mengatur tentang pengawasan dan pelarangan pemanfaatan TENORM dikecualikan bila tidak melewati batas yang telah ditetapkan. Setiap Pengusaha yang menghasilkan TENORM harus melakukan intervensi yang bertujuan untuk mengurangi tingkat paparan radiasi.
This thesis discusses how TENORM supervises in Indonesia and TENORM management. TENORM as a by-product of natural radioactive substances that have increased due to activities not only generated in nuclear utilization activities, but also on other non-nuclear activities, such as energy and mineral resources in mining, processing, refining and industrial activities. Where in this case, the monitoring of radioactive substances becomes the authority of BAPETEN, but so far only done to the license holder in the case of this could be the release of the monitoring of TENORM radioactive substances. In addition, B3 Law also regulates the supervision and prohibition of utilization of TENORM except if it does not exceed the established limits. Any Entrepreneur who produces TENORM should intervene aimed at lowering radiation exposure levels.