ABSTRAKPenyertaan Pada Pertanggungjawaban Pidana Grup Korporasi Berdasarkan Pasal 6 Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi Studi Putusan No. 2239 K/Pid.Sus/2012 a.n. Terdakwa Suwir Laut Trysa Agustia Arifin, Surastini FitriasihIlmu Hukum, Fakultas Hukumtrysaagustiaarifin@gmail.com AbstrakSeiring dengan perkembangan jaman dan pertumbuhan ekonomi, ada kalanya suatu tindak pidana dilakukan oleh lebih dari satu korporasi yang tergabung dalam kesatuan grup perusahaan. Hal inilah yang memicu dibuatnya Pasal 6 Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi yang mengatur tentang pertanggungjawaban grup korporasi. Skripsi ini mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang konsep penyertaan dalam pertanggungjawaban pidana grup korporasi serta penerapannya dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/Pid.Sus/2012 yang melibatkan Perusahaan Grup Asian Agri. Skripsi ini menjelaskan teori-teori pertanggungjawaban korporasi, grup korporasi, dan penyertaan dalam hukum pidana. Berdasarkan teori-teori dasar tersebut, skripsi ini kritis menganalisis konstruksi penyertaan jika diterapkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu korporasi yang tergabung dalam kesatuan grup atau hubungan lainnya. Dan diketahui bahwa pertama harus dibuktikan bahwa korporasi melalui agennya telah melakukan tindak pidana yang pemidanaannya dapat dibebankan kepada korporasi. Selanjutnya, ditentukan apa peran masing-masing perusahaan dalam kaitannya dengan ruang lingkup penyertaan. Diterapkan dalam analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/Pid.Sus/2012, diketahui bahwa agar penegakkan hukum dalam bidang pertanggungjawaban grup korporasi dapat berlangsung secara efektif, tidak cukup hanya dengan ketentuan hukum formil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Pema No. 13 Tahun 2016. Tetapi juga harus ada ketentuan undang-undang yang mengakomodir ketentuan hukum materiil mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana tertentu. Skripsi ini menyarankan dua saran utama, yaitu pertama pembuat Undang-Undang harus secara selaras mengatur ketentuan tentang pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana tertentu yang dapat dilakukan oleh korporasi. Kedua, penegak hukum harus lebih berani dalam mendakwakan lebih dari satu korporasi dalam satu dakwaan apabila memang dapat dibuktikan adanya penyertaan pada tindak pidana grup korporasi.
ABSTRACTComplicity in Corporate Criminal Liability According to Article 6 of Perma 13 2016 Case Study of Suwir Laut, 2239 K Pid.Sus 2012 AbstractArticle 6 of Perma 13 2016 stipulates a provision regarding complicity in group corporation criminal liability. However the article itself does not provide a further guidance on how this liability concept should be applied. This thesis is intended to answer such gap left by the Article and how it is supposed to be applied in the decision of Indonesian Supreme Court No. 2239 K Pid.Sus 2012 which involves group corporation named Asian Agri Group and its tax manager, Suwir Laut. In the substance, this thesis explains legal theories with regards to corporate criminal liability, group corporation, and complicity. In accordance with such theories, this thesis further analyse the construction of complicity applied in a case where a crime committed by more than one corporation bound by group relation. It is then acknowledged that there at least two steps that need to be taken, first the conduct of corporate agent could be attributed to the corporation being concerned. Second, each of corporation should be assessed what are their part in commission of the crime. Such steps could not be squarely applied in the case of Suwir Laut because in that case the crime committed by the defendant and the group corporation was not regulated as crime that could be committed by corporation. It is therefore, in order to apply procedural rules regarding group corporate criminal liability, the legislatives must provide a regulation which stipulates that certain crime could be committed by a corporation. Once there are such regulations, the law enforcement officers shall be confident to indict several corporation bound by group relation because it is just and necessary.