ABSTRAKSkripsi ini berisikan tentang adanya potensi persaingan usaha tidak sehat pada Rancangan Peraturan Menteri mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Pita frekuensi radio merupakan suatu gelombang elektromagnetik yang menjadi penghubung adanya satu media dengan media lainnya. Suatu pita frekuensi radio terdiri atas spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu. Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas. Sebagai sumber daya alam yang terbatas, diadakan lelang untuk penggunaan spektrum frekuensi tersebut. Lelang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, salah satunya dalam Rancangan Peraturan Menteri mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Namun, dalam Pasal 7 Rancangan Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa adanya pembatasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, skripsi ini juga membahas mengenai perbandingan antara pengaturan lelang spektrum frekuensi di Indonesia dan di Amerika Serikat. Dimana dalam perbandingan tersebut, di Indonesia, diperlukan adanya ketentuan hukum yang mengakomodir edukasi kepada Peserta Seleksi terkait mekanisme lelang pada tahap pra lelang agar Peserta Seleksi lebih dapat memahami lebih baik mengenai lelang tersebut. Edukasi ini dapat dilakukan melalui Online Tutorials and Training agar lebih efektif dan efisien secara waktu dan biaya seperti yang sudah diterapkan di Amerika Serikat.
ABSTRACTThis thesis contains about the potential of unfair business competition in the Ministerial Regulation Draft on the Procedures of Selection of 2.1 GHz Frequency Band User and 2.3 GHz Radio Frequency Band for the Implementation of Mobile Cellular Network. The radio frequency band is an electromagnetic wave that connects the presence of one medium with other media. A radio frequency band comprises a radio frequency spectrum that has a certain width. The radio frequency spectrum is a limited natural resource. As a limited natural resource, an auction is held for the use of the frequency spectrum. The auction is regulated in the Minister of Communication and Informatics Regulation, one of which is in the Ministerial Regulation Draft of 2.1 GHz Frequency Users Selection Procedure and 2.3 GHz Radio Frequency Band for the Provision of Mobile Cellular Network. However, in Article 7 of the Ministerial Decree, it is explained that there are restrictions on business actors that have the potential to create unfair business competition. In addition, this thesis also discusses the comparison between a frequency spectrum auction arrangement in Indonesia and in the United States. Where in the comparison, in Indonesia, there is a need for legal provisions that accommodate education to the Selection Participants regarding auction mechanism in the pre auction phase so that the Selection Participant can understand better about the auction. This education can be done through Online Tutorials and Training to be more effective and efficient in time and cost as already applied in the United States.