Di era modernisasi ini, kita bisa melihat bahwa ada perkembangan teknologi yang pesat. Dengan teknologi, kita bisa terhubung dengan informasi global secara leluasa melalui adanya akses internet berkecepatan tinggi, baik kabel maupun nirkabel melalui segala jenis gadget. Pada dasarnya, informasi sangat penting bagi pelaksanaan fungsi keamanan nasional. Harus ada teknologi, yang menjamin keamanan informasi. Salah satu teknologi untuk menjamin keamanan informasi ini dikenal sebagai enkripsi. Berdasarkan kejadian di atas, penelitian ini akan menganalisis pembahasan yang sedang berlangsung tentang bagaimana hukum positif Indonesia melihat teknologi enkripsi yang merupakan bagian dari dual-use goods, dapatkah teknologi enkripsi diklasifikasikan sebagai invensi paten, seberapa besarkah peran pemerintah dalam menangani teknologi enkripsi jika enkripsi termasuk bagian dari invensi paten, dan bagaimana hukum paten melindungi kepentingan ekonomi pemegang paten, termasuk pemegang paten teknologi enkripsi jika enkripsi termasuk dalam invensi paten. Pertama, penelitian ini akan menjelaskan apakah teknologi enkripsi dapat dipatenkan atau tidak. Penelitian selanjutnya akan mendekati isu tersebut melalui hukum positif yang ada di Indonesia, khususnya hukum Paten Indonesia. Kemudian menjelaskan jawaban atas pertanyaan penelitian dalam menentukan sejauh mana peran pemerintah dalam masalah ini dan bagaimana hukum paten melindungi kepentingan ekonomi pemegang paten.
In this era of modernization, we can see that there is a rapid development of technology. With technology, we can get connected to global information freely through the existence of high speed internet access, both wired and wireless through all kinds of gadget. Basically, information is fundamentally very important to the implementation of national security function. There must be a technology, which assures the safety of information. One of the technologies to secure information is known as encryption. Based on the aforementioned elaboration, this research analyzes the on going discussion of how does Indonesian positive law see the encryption technology which is part of the dual use goods, can encryption technology be classified as an invention of patent, to what extent is the government role in dealing with encryption technology, and how does the patent law protect the economic interest of patent holder, including encryption technology patent holder. First this research will explain whether encryption technology is patentable or not. The research would further approach the issue through prevailing positive law in Indonesia, especially Indonesian Patent Law. It will then strive to find the answers to the research questions on determining to what extent is the government role in this matter and how does the law protect the economic interest of patent holder.