ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai Perbandingan Tekniker Gigi dan Tukang Gigi Berdasarkan Hukum Kesehatan. Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 73 ayat 2 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran adalah inkonstitusial melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012, maka tukang gigi merupakan pekerjaan yang bersifat legal di Indonesia. Wewenang tukang gigi adalah membuat dan memasang gigi palsu. Akan tetapi, dalam dunia medik telah dikenal profesi tekniker gigi yang memiliki lingkup wewenang yang serupa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang melakukan penelitian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tekniker gigi dan tukang gigi memiliki kesamaan, tetapi juga memiliki perbedaan yang signifikan.
ABSTRACTThis thesis examines Comparison Between Dental Technician and Dental Craftsman According to Medical Law. After the Mahkamah Konstitusi Constitutional Court of Indonesia declared that Article 73 and Article 78 of Indonesian Medical Practice Law as unconstitutional through Verdict Number 40 PUU X 2012, hence dental craftsman is a legal lsquo profession rsquo in Indonesia. Dental craftsman has the authority to make and attach artificial tooth teeth. However, in medical world, dental technician is already known for these kinds of authority. Using normative juridical research method, which examines primary, secondary, and tertiary legal sources, it can be concluded that dental technician and dental craftsman have something in common, yet they too have a significant difference.