ABSTRAKSkripsi ini akan membahas mengenai penerapan Layanan Keuangan Tanpa Cabang dalam Rangka Keuangan Inklusi Laku Pandai di Indonesia. Terdapat dua permasalahan yang akan dibahas, yakni pengaturan Bank Penyelenggara dan Agen Laku Pandai serta tanggung jawab hukum yang dimiliki oleh Bank Penyelenggara dan Agen Laku Pandai dengan studi kasus E-Warong KUBE PKH di Johar Baru selaku agen Bank BNI46. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder. Adapun pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai Laku Pandai diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Laku Pandai, yang mengatur hubungan hukum antara Bank Penyelenggara dan Agen Laku Pandai. Adapun tanggung jawab hukum keduanya diatur dalam perjanjian kerja sama penyelenggaraan Laku Pandai yang termuat pada pasal hak dan kewajiban. Tanggung jawab tersebut di antaranya mencakup aspek Uji Tuntas Nasabah dan Agen, pemberian edukasi dan pembinaan kepada Agen, pengawasan penyelenggaraan, dan pembagian imbal jasa atas hubungan kerja sama. Apabila ditinjau dari perjanjian kerja sama Bank BNI46 dengan Agen46, tanggung jawab tersebut di antaranya berupa pelaksanaan validasi data hasil CDD yang dilakukan Agen dan ikut bertanggung jawab terhadap hasilnya. Sedangkan dari sisi Agen46, tanggung jawab yang dimilikinya antara lain harus melakukan pencatatan atas segala aktivitas layanan keagenan yang dilakukannya.
ABSTRAKThis thesis will discuss the implementation of Layanan Keuangan Tanpa Cabang dalam Rangka Keuangan Inklusi Laku Pandai in Indonesia. There are two issues to be discussed, namely the legal arrangement of Laku Pandai Operator Bank and Laku Pandai Agent and the legal responsibility owned by the Laku Pandai Operator Bank and Laku Pandai Agent with case study of E Warong KUBE PKH in Johar Baru as the agent of Bank BNI46. The research method used is normative juridical research using secondary data. The legal responsibility in force in Indonesia regarding Laku Pandai are regulated in the Regulation of Financial Services Authority POJK no. 19 POJK.03 2014 concerning Laku Pandai, which governs the legal relationship between Laku Pandai Operator Bank and the Agent. The legal responsibilities are both stipulated in the agreement on the conduct of Laku Pandai contained in the article of rights and obligations. These responsibilities include the aspects of Customer and Agent Due Diligence, providing education and guidance to the Agent, supervising the implementation, and sharing fees for partnership. If reviewed from the agreement of Bank BNI46 with Agent46, such responsibilities include the validation of data CDD results made by Agent and Operator Bank takes responsibility for the results. While from the side of Agent46, one of the responsibility is to record all of the activities the agency served.