ABSTRAKUpah minimum dibentuk sebagai jaring pengaman pemberian upah pada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun yang ditetapkan dengan formula tertentu dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan pengupahan ini dibentuk guna menciptakan keadilan bagi pengusaha dan pekerja. Pada lingkup UMKM, upah minimum sulit untuk diterapkan karena berbagai faktor. Antara lain adalah pendapatan UMKM tidak mencukupi dan adanya fasilitas tambahan yang diberikan. Namun demikian, UMKM adalah pengusaha yang menurut hukum positif tidak dikecualikan untuk harus tunduk pada Peraturan Pengupahan. Penelitian ini dilakukan untuk meninjau implementasi upah minimum dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dilakukan oleh UMKM berdasarkan Hukum Islam, yang dasar penetapan upahnya adalah prinsip keadilan, kelayakan dan kebajikan. Peneliti melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode normatif-empiris yaitu metode yang melihat suatu peraturan dan penerapannya di masyarakat. Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara mengenai sistem upah yang dilakukan oleh 30 pelaku Usaha di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur kemudian melakukan analisis berdasarkan hukum Islam mengenai sistem upah tersebut. Dari hasil analisis yang dilakukan diketahui bahwa pemberian upah dibawah upah minimum oleh UMKM sudah cukup mendekati prinsip keadilan, kelayakan, dan kebajikan. Mengingat bahwa keadilan, kelayakan, dan kebajikan dapat menjadi hal yang subjektif, maka diperlukan adanya suatu pengaturan yang khusus mengatur mengenai pengupahan pada lingkup UMKM.
ABSTRACTMinimum wage is created as the guidelines wage for the worker who works for less than a year. This minimum wage determined by certain formula based on Indonesian Government Regulation Number 78 Year 2015 About ManPower. This minimum wage set to conduct justice for both the entrepreneur and the worker. On micro, small, and medium scale enterprises, this rule is hard to apply because of several factor. One of them is the income that is not enough to pay as the minimum wage, and the fasilities the give to the workers. However, this MSME is the subject of the rule and has to obey it anyway. This research conduct to analys the implementation of minimum wage based on Indonesian Government Regulation Number 78 Year 2015 About ManPower in terms of Islamic Law. This research is done using normative empiric methods to analys the rules and its impelementation in society. The researcher doing interview with 30 MSME in Kalisari, Pasar Rebo Jakarta Timur to analys the implementation of minimum wage that is using there. Moreover in Islamic Law, wage determine by justice, worthiness and virtue principle. As the result, the wage conducted by MSME is close to the justice, worthiness and virtue principle in Islamic Law eventough it is lower than the minimum wage.