ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai permohonan kepailitan yang diajukan oleh kejaksaan dengan alasan kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UUKPKPU. Adapun kondisi-kondisi yang dapat dijadikan alasan kepentingan umum itu sendiri, belum didefinisikan secara jelas dalam peraturan perundangan-undangan. Hal ini menyebabkan luasnya cakupan unsur kepentingan umum. Metode penelitian pada skripsi ini merupakan penelitian hukum dalam bentuk yuridis normatif, khususnya membahas penerapan kepentingan umum dalam permohonan kepailitan pada Putusan No. 02/Pailit/2005/PN.Niaga/Mdn, dan, Putusan No. 23/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan analisis penulis, penerapan permohonan kepailitan oleh kejaksaan dengan alasan kepentingan umum telah sesuai dengan UUKPKPU, namun, hendaknya Pemerintah memperbarui peraturan pelaksana dan peraturan teknis turunan lainnya tentang Kepentingan Umum dalam kepailitan, agar terdapat kejelasan terkait keadaan-keadaan yang merupakan alasan kepentingan umum.
ABSTRACTThis thesis discusses about bankruptcy petition by the state prosecutor for public interest, as regulated under Article 2 paragraph 2 Indonesia Bankruptcy Code UUKPKPU . The conditions that can be used for public interest for itself have not been defined clearly in the legislation. The research method in this thesis is legal research in normative juridical form, especially discussing about public interest in bankruptcy petition in court decision No. 02 Pailit 2005 PN.Niaga Mdn, and, No. 23 Pdt.Sus Pailit 2013 PN.Niaga.Jkt.Pst. Based on writer rsquo s analysis, the judge rsquo s decision has been appropriated with UUKPKPU, but the government should update the legislation about public interest in bankruptcy.