Skripsi ini membahas mengenai Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Perkantoran Di Jakarta. Pada Perjanjian tersebut hanya memuat Bahasa Inggris tanpa mencantumkan terjemahan dalam Bahasa Indonesia sehingga hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Simbol Negara, dan Lagu Kebangsaan agar tidak mematuhi Ketentuan Hukum Perjanjian dalam Pasal 1320 UU. Hukum Perdata Itulah Syarat obyektif Dimana Perjanjian tidak dapat melanggar hukum dalam hal ini yaitu pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Simbol Negara, Dan Lagu Kebangsaan sehingga perjanjian batal demi hukum, tetapi dengan efek dari Undang-Undang tersebut Pihak yang menyewakan dapat mengajukan gugatan terhadap Hukum dan meminta kompensasi jika penyewa dianggap Default karena tidak membayar sewa sampai dilunasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
discusses the Rental Lease Agreement Office Building In Jakarta. The Agreement contains only English without any translation in Indonesian so that it is contradictory to Law Number 24 Year 2009 regarding Flag, Language, State Symbol, and National Anthem so as not to comply with the Legal Terms of the Agreement in Article 1320 of the Law Civil Code That is the objective Terms Where the Agreement can not violate a law in this case that is article 31 of Law Number 24 Year 2009 on Flag, Language, State Symbol, And National Anthem so that the agreement null and void, but with the effect of such Law The leasing party may file a lawsuit against the Law and request a compensation in the event that the lessee is deemed Default for not paying the rent until it is paid off as set forth in the contract.