ABSTRAKPenulisan ini disusun dalam upaya menjelaskan bagaimana framing media dalam pemolisian suatu kejahatan pembunuhan. Pemberitaan media terus-menerus padasuatu kejahatan pembunuhan mengindikasikan adanya keinginan untukpenanganan dan penuntasan kasus oleh pihak kepolisian sehingga terbentukframing pemolisian. Melalui pemberitaannya, media dapat menjadikan suatukejahatan pembunuhan diketahui publik, dianggap penting, dan menjadi wacanapublik. Framing media dijelaskan dengan menggunakan teori framing dari ErvingGoffman, wacana sebagai praktik sosial dari Norman Fairclough dan kriminologikonstitutif dari Stuart Henry Dragan Milovanovic.
ABSTRACTThis study is arranged in order to explain how the media framing in policing acrime of murder. Continuously media reporting on a murder crime indicates adesire for the handling and completion of case by the police thus forming aframing policing. Through reporting, the media can make a murder crime isknown public, considered important, and into public discourse. Media framing isexplained by using framing theory of Erving Goffman, discourse as a socialpractice of Norman Fairclough and criminology constitutive of Stuart Henry andDragan Milovanovic.