Tugas Karya akhir ini membahas mengenai tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam memberantas tindakan yang tergolong kepada Illegal, Unreported and Unregulated IUU Fishing sebagai upaya menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia. Oleh karena itu tulisan ini berfokus kepada langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya memberantas IUU Fishing yang terjadi wilayah laut Indonesia, yang kemudian dianalisis menggunakan teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman. Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap IUU Fishing yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia telah memenuhi ketiga unsur sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman sebagai indikator yang menentukan efektif atau tidaknya suatu penegkan hukum. Adapun ketiga unsur sistem hukum tersebut adalah unsur struktur hukum yang ditandai dengan adanya institusi yang melaksanakan penegakan hukum terhadap IUU Fishing, kemudian unsur substansi dan kultur hukum yang ditandai dengan terciptanya peraturan-peraturan hukum, yang diiukuti dengan sikap tegas dan komitmen pemerintah Indonesia dalam melaksanakan penegakan hukum dalam upaya menjaga kedaulatan wilayah laut.
This final paper discusses about law enforcement actions conducted by the Government of Indonesia in eradicating the actions that considered Illegal, Unreported and Unregulated IUU Fishing in an effort to maintain the Indonesia marine territorial sovereignty. Therefore, this paper focuses on law enforcement measures conducted by the Government of Indonesia in an effort to eradicate IUU fishing that occurs in Indonesia sea territory, which are then analyzed using the legal system theory propounded by Lawrence M. Friedman. The results of this paper show that law enforcement against IUU fishing implemented by the Government of Indonesia has met the three elements of the legal system propunded by Lawrence M. Friedman as an indicator that determines whether the law enforcement is effective or not. The three elements of the legal system is an element of the legal structure that is characterized by the institutions that implemented law enforcement against IUU fishing, then the element of substance and legal culture that is characterized by the creation of legal regulations, which followed with the attitude and commitment of the Government of Indonesia in performing law enforcement in an effort to maintain the marine territorial sovereignty.