ABSTRAKApotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Apoteker di apotek dituntut untuk memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait obat, masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan tersebut, apoteker harus menjalankan praktek pelayanan kefarmasian berdasarkan standar yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Salah satu bentuk pelayanan kefarmasian adalah pengkajian resep. Pengkajian resep yang dilakukan dengan benar oleh apoteker akan mencegah terjadinya kesalahan dalam pengobatan pasien. Pengkajian resep terhadap penyakit reumatik dipilih sebagai topik tugas khusus. Pengkajian resep meliputi kajian administratif, kajian kesesuaian farmasetik, dan pertinbangan klinis.
ABSTRACTPharmacy is a place where pharmaceutical practice is performed by pharmacists. Pharmacists at the pharmacy is required to comprehend and be aware of medication error possibilities in the service process and identify, prevent, and overcome drug related problems, pharmacoeconomic issues, and social pharmaceuticals problems. Therefore, to avoid medication error, pharmacists must perform the pharmaceutical practice based on the pharmaceutical practice standard that set forth in Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. One of pharmaceutical practice is prescription assessment. The assessment of prescriptions that performed correctly by pharmacist will prevent medication error. The assessment of rheumatic prescription was chosen as a specific task topic. Prescription studies included administrative studies, pharmaceutical conformity studies, and clinical considerations.