ABSTRAKKesehatan adalah hak asasi manusia yang merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tertera dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945Sebagai tenaga kefarmasian, profesi Apoteker dituntut untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Peran Apoteker di komunitas apotek sangat penting untuk meningkatkan patient rsquo;s safety dengan melindungi pasien dari ketidakrasionalan penggunaan obat. Apoteker harus memahami dan dapat mengidentifikasi dan mencegah permasalahan terkait obat, farmakoekonomi, dan farmasi sosial
ABSTRACTHealth is a human right which is one of the elements of welfare that must be realized in accordance with the ideals of the Indonesian nation as stated in Pancasila and the 1945 Constitution. Apothecary Profession is required to undertake pharmaceutical work as written in Government Regulation Number 51 Year 2009 that defined the pharmaceutical work are the manufacture including the quality control of pharmaceutical preparations, security, procurement, storage and distribution of drugs, drug management, prescription drug services, drug information services, and the development of pharmaceutical, and traditional medicines. The role of a pharmacist in the community is very important to improve patient 39 s safety by protecting patients from drug use irrationality. Pharmacists must understand and be able to identify and prevent drug related, pharmacoeconomic, and social pharmaceutical issues.