ABSTRAKUni Eropa adalah sebuah organisasi antar-oemerintahan dan supra-nasional, yang beranggotakan negara-negara Eropa. Untuk menjalankan tugasnya, Uni Eropa tentu harus memiliki konstitusi sebagai dasar untuk pengambilan tindakan dan keputusan. Namun, di dalam proses pengesahannya, terjadi beberapa hal yang menyebabkan konstitusi ini tidak kunjung diratifikasi oleh seluruh negara anggota. Adanya penolakan oleh Prancis dan Belanda merupakan salah satu contoh rancangan konstitusi ini tidak diratifikasi. Khususnya di Prancis, terdapat beberapa latar belakang berupa ketidakpuasan dalam bidang ekonomi dan sosial yang menjadi latar belakang penolakan terhadap rancangan Konstitusi Uni Eropa tahun 2005.
ABSTRACTThe European Union is an inter governmental and supra national organization, consisting of European countries. To perform its duties, the European Union would possess a constitution as the basis for decision making and action taking. However, in the process several member states refused to ratify the constitution draft which resulted in the constitution not being ratified at all. The rejection by France and the Netherlands is one example where this constitution draft has been rejected and is not ratified. France in particular, there are some dissatisfaction concernin economic and social situation which may be the background of the rejection of the EU Constitution draft in 2005.