ABSTRAKPajak Penghasilan Orang Pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Pasal 31.c Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat potensial. Sejak tahun anggaran 2001 Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21), diproyeksikan penerimaannya pada APBD Propinsi DKI Jakarta. Dalam rangka upaya pengamanan dan peningkatan pendapatan dari penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tersebut perlu dijalin kerjasama dan koordinasi yang
lebih erat dan terpadu secara periodik berkesinambungan, karena untuk meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan tersebut secara tidak langsung melibatkan beberapa instansi terkait dijajaran Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya Kanwil IV,V VI, VII dan yang menangani langsung pelaksanaan pemungutan pajak tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut, pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pelaksanaan koordinasi ekstensifikasi dan efektivitas koordinasi ekstensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Propinsi DKI Jakarta
Tujuan Penulisan tesis ini adalah Menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan pelaksanaan koordinasi ekstensifikasi dan sejauh mana efektivitas koordinasi ekstensifikasi pemungutan Penghasilan Orang Pribadi di Propinsi DKI Jakarta
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif arialisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis yang dilakukan bersifat analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis, dapat digambarkan Koordinasi Ekstensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi saat ini adalah sebagai berikut: Bentuk koordinasi ekstensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang saat ini diterapkan menggunakan bentuk koordinasi berangkai. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa instansi unit-unit tersebut memiliki ketergantungan yang tinggi satu sama lainnya. Tipe koordinasi menurut arahnya termasuk koordinasi vertikal, yaitu koordinasi yang t erjadi h anya d a lam s atu unit k erja dan s ifatnya top down. Tipe koordinasi ini menimbulkan kesulitan, karena bentuk koordinasi berangkai adanya kecepatan proses dari satu unit kerja ke unit lainnya.
Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan Orang Pribadi meliputi Direktorat Jenderal Pajak, Dinas pendapatan Daerah dan lnstansi Perangkat Pemerintahan Daerah Propinsi DKI Jakarta. Kinerja Pemungutan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Propinsi DKI Jakarta salah satunya dipengaruhi oleh Koordinasi ekstensifikasi. Koordinasi ekstensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Propinsi DKI Jakarta cukup baik. Hal ini ditunjukan dengan tingginya kenaikan rencana p enerimaan dan realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yaitu sebesar 22% melebihi hasil koordinasi ekstensifikasi Wajib Pajak yaitu sebesar 15%.
Adapun sarannya adalah untuk meningkatkan efektivitas koordinasi ekstensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi perlu dibuat jadual pertemuan tetap rapat koordnasi antara instansi unit kerja yang berhubungan kangsung dengan pelaksanaan koordinasi tersebut. Mengimplementasikan model koordinasi horizontal dan diagonal selain vertikal, dalam struktur koordinasi tersebut. Dengan model koordinasi yang baru ini, setiap unit kerja yang saling berkaitan dapat berkoordinasi tanpa melalui kepala masing-masing unit instansi yang selama ini terjadi. Sehingga diharapkan baik waktu pemrosesan dan hasil yang dapat diselesaikan baik kualitas dan kuantitas dapat meningkat.