ABSTRAKProgram Pensiun adalah setiap program yang memberikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Tujuan utama dari suatu program pensiun adalah untuk menjamin kesinambungan pendapatan peserta program pensiun, setelah peserta tidak bekerja lagi atau pensiun. Seorang karyawan dapat menjadi peserta program pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan atau dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. Dana pensiun yang dibentuk oleh pemberi kerja bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya adalah Dana Pensiun Pemberi Keija (DPPK). DPPK
dapat menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti. Sedangkan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa adalah dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan hanya dapat menyelenggarakau program pension iuran pasti.
Manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Pada dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, peraturan dana pensiun memuat hak peserta program pensiun untuk memilih bentuk anuitas dan pengurus dana pensiun diwajibkan mengalihkan tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kpeada perusahaan asuransi jiwa yang dipilih peserta dan selanjutnya perusahaan asuransi jiwa bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran.
Produk anuitas yang dijual perusahaan asuransi jiwa menjanjikan berbagai macam manfaat pensiun, dan tidak seluruh produk menjanjikan manfaat yang sesuai, bagi peserta dana pensiun atau penerima manfaat pensiun. Kesesuaian manfaat produk anuitas yang dijual perusahaan dengan ketentuan manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun perlu dianalisa. Salah satu cara untuk menentukan sesuai tidaknya produk anuitas bagi penerima manfaat pensiun adalah melakukan analisa kesesuaian produk dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan lainnya.
Berdasarkan analisa atas data dari PT. Asuransi Jiwa XYZ, diketahui bahwa hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak seluruh produk anuitas yang dijual perusahaan sesuai bagi peserta dana pensiun atau penerima manfaat pensiun. Beberapa produk menjanjikan manfaat pensiun tambahan sebagai 'pemanis' dan untuk menarik pembeli anuitas. Pemberian manfaat pensiun tambahan dikhawatirkan akan mengurangi nilai manfaat pensiun utama, yaitu manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan selama seumur hidup. Sebaiknya perlu ada aturan mengenai manfaat pensiun tambahan yang dijanjikan oleh suatu anuitas, meliputi nilai maksimum manfaat pensiun tambahan, kapan manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan dan sebagainya.