Hukum lingkungan telah dikonsepkan ada dalam lingkup pembangunan berkelanjutan yang bersendikan rangkaian keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara integral. Perubahan ekologis sangat berpengaruh pada terjadinya Perubahan Perilaku di kehidupan umat manusia. Apalagi rusaknya ekologis sangat cepat membantu terjadinya kerusakan pada kehidupan umat manusia.
Buku ini meliputi 8 pokok permasalahan. Bab 1 sampai 3 membahas masalah lingkungan dan pengelolaannya. Bab 4 sampai 7 membahas budaya masyarakat terhadap lingkungan. Dan bab 8 mengenai bencana banjir dan lumpur.